Dishub Sultra Minta Patuhi Protokol Kesehatan
Bagikan

KENDARI-PUBLIKSATU-
Dishub Sultra mengharapkan aktivitas warga yang menggunakan moda transportasi darat, laut, dan udara selama masa liburan Natal dan Tahun Baru tetap menegakkan protokol kesehatan.
Secara substansional, diatur dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan. Demikian hasil rapat terpadu yang dipimpin Kadishub Sultra, Dr Ir Hado Hasina MT.
Transportasi darat merujuk Surat Edaran Nomor: SE 20 Tahun 2020. Petunjuk Pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi darat selama masa Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 dilakukan dengan tetap melaksanakan kesehatan ketat mulai dari tempat pemberangkatan, perjalanan sampai dengan tempat kedatangan.
Disebutkan, individu yang melakukan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan dan mencuci tangan dengan sabun.
Persyaratan perjalanan antara lain, satu, untuk perjalanan ke Pulau Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid tes antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia. Dua, untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antar provinsi/kabupaten/kota) dihimbau menggunakan rapid test antigenpaling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC.
Ketiga, selain ketentuan pada angka satu dan dua mengenai perjalanan ke Jawa dan Bali, rapid test antibodi untuk hasil non reaktif masih boleh digunakan dan berlaku 14 hari pada saat keberangkatan. Empat, untuk anak-anak berusia di bawah 12 tahun serta perjalanan orang di dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan (Jabodetabek) tidak diwajibkan menunjukkan surat hasi rapid test antigen, namun dalam keadaan tertentu satgas daerah dapat melakukan tes acak (Random Test) rapid test antigen maupun RT-PCR jika diperlukan.
Lima, bagi pelaku perjalanan dengan hasil rapid test antigen atau antibody non reaktif namun menunjukkan gejala tidak dapat melanjutkan perjalanan serta wajib melakukan test RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.