Berita Terkini
Buton

Sepanjang 2020, 504 Pencari Kerja di Buton Mengurus Kartu Kuning

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Rabu, 6 Januari 2021 03:32 WIB · 1 menit baca
Bagikan
Sepanjang 2020, 504 Pencari Kerja di Buton Mengurus Kartu Kuning

PUBLIKSATU, BUTON - Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buton mencatat sepanjang tahun 2020 lalu, menerbitkan 504 kartu pencari kerja atau dikenal dengan kartu kuning.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buton, Simiati menjelaskan pemilikan kartu kuning sangat penting bagi pencari kerja. Sebab, kartu kuning itu merupakan dasar. Bahkan sebagian perusahaan menjadikan kartu pencari kerja sebagai syarat kelengkapan berkas.

"Ini kan dasar untuk mereka mencari kerja," ujar dia saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, gedung C, lantai 3, kompleks perkantoran Pemkab Buton, Selasa (5/1/2021).

Lanjut, Simiati menjelaskan pengurusan kartu pencari kerja di Kabupaten Buton tidak dipungut biaya. Bahkan pengurusannya sangat mudah. Pemohon cukup membawa foto kopi Kartu Tanda Penduduk dan ijazah terakhir.

"Hanya foto kopi KTP, sama ijazah terakhir," ujarnya.

Tidak hanya itu, kata dia kartu kuning ini berlaku ke semua wilayah Indonesia. Masa berlakunya sampai dua tahun sejak diterbitkan. "Masa berlakunya sampai dua tahun," ujarnya.

Peliput: Agusrin

Bagikan