Enam Kabupaten di Sultra Terima SK Hutan Sosial dan Tanah Reforma Agraria

PUBLIKSATU.COM, KENDARI - Presiden Joko Widodo menyerahkan sebanyak 25.818 Surat Keputusan (SK) Hutan Sosial dan Tanah Reforma Agraria kepada kepala keluarga (KK) yang terbagi di enam kabupaten yang ada di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dari Istana Negara, yang disiarkan melalui vidio konfes di Rujab Gubernur Sultra, Kamis (07/01/21).
Penyerahan dilakukan pasca dikukuhkannya pemilik hutan sosial dan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) Kawasan Hutan untuk di kelola masyarakat. Sejumlah perwakilan masyarakat Sultra penerima SK bersama Gubernur Sultra Ali Mazi, yang didampingi Sekretaris Daerah Provinsi Sultra Nur Endang Abbas dan Kepala OPD turut hadir secara virtual.
Dari jumlah 25.818 KK tersebut, sebanyak 21.590 KK memperoleh SK Hutan Sosial dengan total luasan mencapai 76.273 hektar (ha) yang tersebar di 16 kabupaten/kota, dan sebanyak 4.228 KK memperoleh SK TORA Kawasan Hutan dengan luasan 17.657 ha.
Hutan sosial yang diserahkan ini memungkinkan masyarakat penerima untuk mengelola kawasan hutan sesuai yang tertera dalam SK. Sedangkan TORA merupakan hasil redistribusi tanah kawasan hutan yang dilakukan pemerintah melalui kebijakan reforma agraria untuk selanjutnya diberikan kepada masyarakat.
Total luas TORA Kawasan Hutan yang direkomendasikan Gubernur untuk diserahkan kepada masyarakat mencapai 23.000 ha di 16 kabupaten/kota, namun yang disetujui pemerintah baru 17.657,32 ha di enam kabupaten pada 149 desa.
Enam kabupaten yang menerima SK TORA Kawasan Hutan terdiri dari Kabupaten Konawe Kepulauan (13.268,59 ha), Konawe Selatan (1.702,98 ha), Konawe (1.642,24 ha), Kolaka (438,23 ha), Kolaka Timur (445,04 ha), dan Kolaka Utara (160,24 ha)
SK untuk hutan sosial disebut sebagai SK Hijau, sedangkan SK TORA Kawasan Hutan disebut SK Biru. Total luas tanah yang diserahkan ke warga Sultra untuk dua SK tersebut mencapai 93.930,32 ha.