Polres Buton Amankan Kayu Diduga Illegal Logging, Enam Orang Diperiksa
Bagikan

PUBLIKSATU, BUTON - Kepolisian Resor Buton mengamankan dua kubik kayu yang diduga hasil perambahan hutan (illegal logging) di Kecamatan Wolowa, Kabupaten Buton beberapa waktu lalu.
Kasat reskrim Polres Buton, AKP Dedi Hartoyo membenarkan hal tersebut. Polisi mengamankan kayu olahan itu sekitar 17 Desember 2020 lalu.
Ia menjelaskan dalam rangka mendalami kasus dugaan illegal logging itu, pihaknya telah memeriksa enam orang saksi.
"Masih proses riksa saksi," ujar dia saat dikonfirmasi Publiksatu.co lewat pesan whatsapp, Minggu (10/1/2021).
Sementara itu, pemerhati lingkungan Kabupaten Buton mengapresiasi langkah pihak kepolisian. Tindakan kepolisian dinilai telah tepat dalam menyelamatkan ekosistem di tengah maraknya perusakan hutan di Buton.
Mulai dari illegal logging hingga perambahan hutan untuk perkebunan warga. Hal itu menjadi ancaman keberlangsungan kawasan Hutan Lambusango.
Dimana diketahui hutan memiliki fungsi yang sangat penting bagi seluruh makhluk termasuk manusia. Karena hutan merupakan salah satu aspek biosfer Bumi yang paling penting. Berikut fungsi hutan: