Sultra

Simpan 52,4 Gram Sabu, Ibu Rumah Tangga di Kolaka Diciduk

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Kamis, 14 Januari 2021 01:42 WIB · 1 menit baca
Bagikan
Simpan 52,4 Gram Sabu, Ibu Rumah Tangga di Kolaka Diciduk

PUBLIKSATU, KOLAKA--Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka menangkap J alias O, seorang ibu rumah tangga, warga Jalan Dermaga, kelurahan Sea, kecamatan Latambaga, kabupaten Kolaka, Selasa malam (12/1/2021) lalu.

Penangkapan terhadap J alias O sekira pukul 23.25 wita tersebut dilakukan berdasarkan dugaan keterlibatan tersangka sebagai pengedar Narkoba jenis sabu.

Dalam keterangan persnya, Kasat Narkoba Polres Kolaka Iptu Muhammad Alwi Akbar mengungkapkan, tersangka yang berusia 36 tahun itu diamankan di permukiman BTN Tahoa, kelurahan Tahoa, kecamatan Kolaka.

"Tersangka J alias O yang kita diamankan itu sudah cukup lama dijadikan target operasi," ujar Alwi.

Dalam proses penyidikan, kepada penyidik tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang tidak dikenalnya di sekitar rumah sakit SMS Berjaya, Tahoa.

"Sebelum penangkapan kita buntuti dan setelah mengambil barang langsung kita amankan di perumahan BTN itu," tambah Kasat.

Bagikan