Berita Terkini
Sultra

KPK Larang Bendahara Pemda Memotong Langsung Gaji ASN

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Rabu, 27 Januari 2021 01:16 WIB · 1 menit baca
KPK Larang Bendahara Pemda Memotong Langsung Gaji ASN

PUBLIKSATU, KOLAKA -- Terhitung sejak Januari 2021 para bendahara gaji di lingkup Pemda se-Sultra tidak dibolehkan lagi mengurangi atau memotong gaji ASN untuk maksud dan tujuan apa pun.

Larangan tersebut tertuang dalam surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor B/680/KSP.00/10-16/12/2020 yang ditandatangani Deputi Bidang Pencegahan Pahala Nainggolan, yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah di Sultra.

Dalam surat tersebut seluruh bendahara diharuskan melakukan pembayaran gaji secara utuh (tanpa potongan) pada pembayaran gaji ASN Pemda di wilayah Sulawesi Tenggara.

Untuk diketahui, selama ini para bendaharawan gaji selalu memotong langsung gaji ASN dengan cara pembayaran gaji tidak utuh, di mana sebagian dana ditarik tunai oleh bendahara untuk tujuan tertentu semisal potongan angsuran kredit ASN.

Karena pelarangan bendaharawan gaji memotong gaji ASN tersebut, kini para ASN lingkup Pemda Kolaka terpaksa harus meluangkan waktu lebih banyak sekedar menarik gaji utuh mereka untuk selanjutnya menyetorkan tunai cicilan kredit mereka pada bank kreditur.

Sayangnya langkah KPK melarang para bendaharawan gaji memotong langsung angsuran pinjaman menimbulkan masalah baru bagi ASN yang selama bertahun-tahun telah terbiasa menerima gaji tidak utuh.

Masalah itu terkait waktu yang tersita untuk mengantri, dan kemungkinan menumpuknya tunggakan karena banyak ASN yang "terlena" dengan gaji utuh sehingga melupakan kewajiban mengansur pinjaman.