Berita Terkini
Buton

Refocusing Anggaran Transfer Daerah dan Dana Desa 2021, Pemkab Buton Didampingi BPKP

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Jumat, 19 Februari 2021 19:20 WIB · 1 menit baca
Bagikan
Refocusing Anggaran Transfer Daerah dan Dana Desa 2021, Pemkab Buton Didampingi BPKP
LM Zilfar Djafar

PUBLIKSATU, BUTON - Pemerintah Pusat kembali melakukan refocusing dan realokasi anggaran kementerian/lembaga tahun 2021. Kementerian Keuangan RI Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan telah menyampaikan melalui surat edaran nomor SE-2/PK/2021 kepada gubernur, bupati/wali kota dan kepala desa atau yang dipersamakan di seluruh Indonesia.

Surat edaran itu berisi tentang penyusunan penggunaan anggaran transfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2021 untuk penanganan pandemi corona virus disease 2019.

Di mana dijelaskan, sehubungan dengan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) termasuk dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, perlu dilakukan penyesuaian penggunaan (refocusing) anggaran Transfer Daerah dan Dana Desa (TKDD) untuk Tahun Anggaran (TA) 2021 sebagai berikut:

A. Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH) TA 2021, dengan ketentuan sebagai berikut:

Dalam rangka penyediaan dukungan pendanaan untuk belanja kesehatan penanganan COVID-19 dan belanja prioritas lainnya, pemerintah daerah melakukan realokasi dan refocusing DAU dan/atau DBH yang digunakan untuk:

a. Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 antara lain:

1) dukungan operasional untuk pelaksanaan vaksinasi COVID-19:

2) pemantauan dan penanggulangan dampak kesehatan ikutan pasca vaksinasi COVID-19:

Bagikan