Bersama Gubernur Ali Mazi Temui Menteri Sofyan Djalil, Bupati Arusani: Pulau Kawi Kawia Milik Buton Selatan
Bagikan

PUBLIKSATU - Perebutan Pulau Kawi Kawia antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Selatan (Busel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan Pemkab Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) terus berlanjut.
Padahal Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa Pulau Kawi Kawia milik Busel. Ketetapan MK itu tertuang dalam amar putusan nomor 24/PUU-XVI/2018 yang dibacakan hakim MK pada Rabu 13 Maret 2019 lalu.
Namun Pemkab Selayar tidak puas dengan putusan MK dan mengajukan persoalan Pulau Kawi Kawia ini ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang hingga kini masih berproses.
Sementara itu, Pemkab Busel di bawah kepemimpinan Bupati H. La Ode Arusani juga terus berupaya meyakinkan Pemerintah Pusat bahwa Kawi Kawia adalah milik Busel.
Terakhir, Bupati Arusani bersama Gubernur Sultra H. Ali Mazi menemui Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil, di Jakarta pada Jumat (19/2) lalu. Pertemuan dalam rangka koordinasi terkait kepemilikan Pulau Kawi Kawia yang masuk Wilayah Administrasi Kabupaten Buton Selatan yang diklaim Pemkab Selayar.
Pada pertemuan tersebut, Menteri Sofyan Djalil didampingi Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Dr. Ir. Abdul Kamarzuki MPM.
Pada kesempatan itu, Gubernur Sultra H. Ali Mazi meminta Kementerian ATR/BPN menerima pengusulan RTRW Sultra yang didalamnya termasuk Pulau Kawi Kawia. Pasalnya, pulau tanpa penghuni itu merupakan milik Pemkab Busel. Dan usulan orang nomor 1 di Sultra ini direspons positif Menteri Sofyan Djalil.