Busel

Jumlah Wajib Pilih Busel Per Februari 2021 Capai 58.785 Orang, Ketua KPU: Kontrol Data Ini Agar Betul-betul Akurat Dan Real

Oleh Redaksi Publiksatu / Sarmin · Selasa, 2 Maret 2021 02:52 WIB · 1 menit baca
Bagikan
Jumlah Wajib Pilih Busel Per Februari 2021 Capai 58.785 Orang, Ketua KPU: Kontrol Data Ini Agar Betul-betul Akurat Dan Real

PUBLIKSATU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Selatan (Busel) menggelar rapat koordinasi penerapan pemilih berkelanjutan periode Februari 2021. Dari rapat itu ditetapkan Jumlah 58.785 pemilih periode Februari 2021.

Rapat ini merupakan agenda rutin KPU bersama pihak terkait data pemilih yang digelar Senin 1 Maret 2021 di Kantor KPU Busel. Tiap bulannya pemilih mengalami kenaikan.

Jumlah pemilih 58.785 itu terdiri dari 29.098 pemilih laki-laki dan 29.687 pemilih perempuan tersebar di tujuh kecamatan.

Ketua KPU Busel Ari Ashari Apriadi menyatakan, rakor ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran KPU RI nomor 132 dimana KPU kabupaten melaksanakan rakor secara berkala tiap bulan selama tahun 2021.

Sebelumnya KPU juga sudah melaksanakan kegiatan serupa terkait data pemilih berkelanjutan edisi tahun lalu 2020. Juga di laksanakan tiap bulan yang diperintahkan oleh KPU RI melalui SE nomor 181.

Tentunya kata pria dua periode komisioner KPU Busel ini, bertujuan untuk lebih mengontrol perkembangan data pemilih baik yang pindah masuk. Dan maupun pindah keluar sehingga bisa menghasilkan data yang lebih real dan termuntarlih dengan baik.

"Sehingga pemilih itu betul-betul data yang ada akurat dan lebih real serta termutahir dengan baik," ujarnya.

Bagikan