Berita Terkini
Sultra

Sekwan dan Bendahara DPRD Kolaka Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Rabu, 3 Maret 2021 01:36 WIB · 1 menit baca
Bagikan
Sekwan dan Bendahara DPRD Kolaka Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi

Hari yang Sama, Kades Lapao-pao Juga Jadi Tersangka, dan Ditahan

PUBLIKSATU, KOLAKA - Setelah melakukan penyelidikan selama hampir satu tahun, Kejari Kolaka akhirnya menetapkan MT, sekretaris DPRD (Sekwan) Kolaka sebagai tersangka kasus korupsi.

Penetapan MT sebagai tersangka kasus korupsi disampaikan langsung Kepala Kejari Kolaka Indawan Kuswadi dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kejari Kolaka, Selasa (2/3/2021).

Selain MT, Kejari Kolaka juga menetapkan M, bendahara rutin DPRD Kolaka sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka ini adalah penanganan perkara penyimpangan atau penyalahgunaan anggaran pada sekretariat DPRD Kabupaten Kolaka tahun anggaran 2019 dan 2020," ungkap Kajari.

Dijelaskan Indawan, penetapan MT dan M sebagai tersangka didasari bukti permulaan dugaan korupsi dana rutin DPRD Kolaka yang merugikan negara lebih dari Rp 3,3 miliar.

Ditambahkan Indawan, MT selaku Sekwan dan M diduga melakukan mark up dan pembayaran fiktif menggunakan dana rutin DPRD Kolaka.

Bagikan