Polisi Lengkapi Berkas ASN Tersangka Kasus Pedofil di Buton
Bagikan

PUBLIKSATU, BUTON - Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Dedi Hartoyo menyebutkan berkas perkara tersangka kasus pedofil oknum guru pegawai negeri sipil (PNS) di salah satu SMP di Kabupaten Buton telah dilimpahkan ke Kejaksaan setempat beberapa waktu lalu.
Hanya saja, berkas tahap pertama itu masih memiliki kekurangan. Saat ini pihaknya tengah melengkapi petunjuk jaksa. Kata Dedi, diupayakan, minggu ini berkas telah rampung sesuai petunjuk jaksa.
"Tahap satu, lengkapi petunjuk kejaksaan dan kita upayakan dalam minggu ini petunjuk dilengkapi," ujar dia saat ditemui Publiksatu.co di Mapolres Buton, Rabu (10/3/2021).
Seperti diberitakan sebelumnya, oknum aparatur sipil negeri (ASN) di lingkup P
9emerintah Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara inisial DSA (41) ditangkap petugas Tim Criminal Rays Polres Buton.
DSA yang juga seorang laki-laki ditangkap atas dugaan pencabulan anak laki-laki, pelajar usia 12 tahun.
Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Dedi Hartoyo membenarkan penangkapan oknum ASN tersebut. Meski begitu, Dedi belum membeberkan, DSA bekerja di instansi mana. Kata dia saat ini polisi sedang melakukan pemeriksaan.
“Masih riksa,” ujar dia kepada Publiksatu.co.