Ahli Waris Pegawai Non-ASN Pemkab Buton Terima Santunan Kematian
Bagikan

PUBLIKSATU, BUTON - PT Taspen (Persero) menyalurkan bantuan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) untuk seorang pengawai non-aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton yang meninggal dunia.
Santunan sekira Rp 27 Juta. Penyerahan itu dilakukan secara simbolis oleh pihak PT Taspen dan diterima oleh Sekretaris Kabupaten Buton, Zilfar Djafar. Jaminan itu langsung diserahkan kepada ahli waris almarhum, seorang pegawai Non ASN, Bagian Umum Sekretariat Buton.
Serah terima santunan ini berlangsung di ruang Sekab Buton, gedung A, lantai 2, Kompleks Perkantoran Pemkab Buton, Rabu (24/3/2021) lalu.
Bantuan tersebut merupakan bentuk komitmen dan tanggungjawab pemerintah Kabupaten Buton untuk menjamin pegawai non-ASN di wilayahnya.
Pemerintah Kabupaten Buton bersama PT Taspen melakukan penandatanganan MoU, terkait dengan penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pegawai non-ASN di lingkungan Pemkab Buton dua tahun lalu.
"Kepada PT Taspen, saya mengucapkan terima kasih, karena dengan demikian berpegawai-pegawai kita khususnya non-ASN ini sudah lebih tenang bekerja karena daerah ada jaminan-jaminan. Antara lain, santunan kematian ini," ujar dia saat ditemui Publiksatu.co di ruang kerjanya, Jumat (26/3/2021).
Sekab menjelaskan santunan kematian ini merupakan yang pertama semenjak Pemkab Buton melakukan penandatanganan MoU bersama PT Taspen.