OPD Buton Ditantang Hasilkan Inovasi Daerah
Bagikan

PUBLIKSATU, BUTON - Pemerintah Kabupaten Buton melaui Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah melaksanakan bimbingan teknis penginputan indeks inovasi daerah (IDD) lingkup pemerintah setempat.
Acara dibuka Asisten I Sekab Buton di aula Kantor Bupati Buton, Gedung A, Lantai 2, Kompleks Perkantoran Pemkab Buton, Selasa (30/3/2021).
Mewakili Bupati Buton, La Bakry, Alimani menjelaskan Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah dibentuk berdasarkan peraturan Bupati Buton nomor 41 tahun 2019 tentang kedudukan susunan organisasi tugas dan fungsi serta tata kerja Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Buton.
Badan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Buton merupakan salah satu organisasi perangkat daerah yang merupakan unsur penunjang sebagaimana mandat dari Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah.
Salah satu item dalam menunjang perangkat daerah dimaksud adalah menyiapkan indeks inovasi daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan Peraturan Pemerintah nomor 38 tahun 2017 tentang inovasi daerah yang menuntut daerah untuk melakukan inovasi daerah dalam rangka meningkatkan tata kelola pelayanan publik pemberdayaan masyarakat dan daya saing daerah dalam rangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dalam rangka manusia pelaksanaan inovasi daerah dimaksud sudah seharusnya dukungan dengan sumberdaya manusia yang berkualitas dan profesional. Ketersediaan sarana dan prasarana serta tanggap (responsif) terhadap kebutuhan masyarakat harus menjadi perhatian serius juga dalam pelaksanaan indeks inovasi daerah.
Indeks inovasi daerah (IDD) merupakan perubahan/kemajuan penerapan inovasi daerah yang telah dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah.