Berita Terkini
Buton

Diduga Berjudi, Kepala Kantor Pos Kapontori Terancam 10 Tahun Penjara

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Selasa, 6 April 2021 15:20 WIB · 1 menit baca
Bagikan
Diduga Berjudi, Kepala Kantor Pos Kapontori Terancam 10 Tahun Penjara

PUBLIKSATU, BUTON - Kepala Kantor Pos dan Giro Watumotobe, Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton, berinisial T (53) bersama rekannya terancam hukuman 10 tahun penjara gegara tersandung kasus judi.

Ia bersama rekannya diduga berjudi dan dipergoki polisi di teras kantornya, di Kelurahan Watumotobe, Minggu ( 4/4/2021).

Kapolres Buton, AKBP Gunarko melalui Kepala Kepolisian Sektor Kapontori, Iptu La Ajima menjelaskan T ditangkap bersama dua masyarakat. Masing-masing, inisial A (46) warga Kelurahan Watumotobe, Kecamatan Kapontori dan inisial J (38) warga Desa Kakenauwe, Kecamatan Lasalimu.

"Pasal yang disangkakan 303. KUHP Jo pasal 303 bisa dengan acaman 10 tahun penjara. Kalau 303 bisa ancamannya 4 tahun," ujar dia kepada Publiksatu.co, Selasa (6/4/2021).

Lanjut, ia menjelaskan ketiga tersangka itu sengaja berjudi untuk mendapatkan keuntungan. Mereka berjudi menggunakan domino, tutup buka.

Diberitakan sebelumnya, seorang oknum pejabat di Kantor Pos dan Giro Watumotobe, Kapontori, Kabupaten Buton ditangkap polisi. Oknum pejabat yang tidak disebutkan namanya tersebut diduga bermain judi bersama masyarakat. Mereka ditangkap di kantor pos setempat, Minggu ( 4/4/2021).

Kapolsek Kapuntori, Iptu La Ajima membenarkan hal tersebut. Dijelaskan, oknum pejabat itu ditangkap bersama dua masyarakat setempat. Saat digerebek mereka sedang asik bermain judi menggunakan kartu domino dengan taruhan uang.

Bagikan