Berita Terkini
Buton

Panduan Ibadah Ramadan, Pengurus Masjid di Buton Diminta Tekankan Prokes

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Minggu, 11 April 2021 02:05 WIB · 1 menit baca
Panduan Ibadah Ramadan, Pengurus Masjid di Buton Diminta Tekankan Prokes

PUBLIKSATU, BUTON - Pemerintah Kabupaten Buton menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor SE. 03 Tahun 2021 Tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri tahun 1442 H/2021 M.

Bentuk tindak lanjut, Pemkab bersama Forkopimda, tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat menyelenggarakan rapat koordinasi guna membahas hal-hal penting yang berkaitan dengan pelaksanaan ibadah Ramadan di wilayah Kabupaten Buton.

Giat berlangsung di aula kantor Bupati Buton, gedung A, lantai 2, kompleks perkantoran Pemkab Buton, Jumat, 09 April 2021.

Bupati Buton, La Bakry menjelaskan pelaksanaan ibadah puasa Ramadan tahun 2021 ini merupakan tahun kedua masa pandemi Covid 19.

Untuk itu dalam menjalankan kegiatan ibadah Ramadan seperti pelaksanaan salat tarwih dan kegiatan lainnya harus tetap mememperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan.

“Saat ini kita sudah menerima surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama RI tentang pedoman pelaksanaan kegiatan-kegiatan di bulan Ramadan dan pelaksanaan salat Id. SE tersebut tetap harus dijadikan perhatian,” kata Bupati Buton.

Kata dia, Forkopimda akan mendukung dan mengawal apapun instruksi dari pemerintah dan siap berkoordinasi dengan pemerintah desa/lurah dan kecamatan dan siap mengawal di wilayah kerja masing-masing sesuai tugasnya.