SK Sudah Terbit, Tapi RSUD Buton Belum Berubah Status
Bagikan

PUBLIKSATU, BUTON - Tiga tahun sudah Surat Keputusan (SK) Bupati Buton tentang perubahan status pengelolaan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buton menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) hingga kini belum mampu diterapkan.
Padahal, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Sultra sudah kerap menyarankan perubahan status itu. Namun lagi-lagi tidak juga diindahkan.
Perubahan status itu untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan prima kepada masyarakat di bidang kesehatan. SK Itu diteken Bupati Buton, La Bakry sejak Februari 2018 lalu.
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Buton, dr Ramli Code mengaku kendala belum diterapkannya Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) itu disebabkan belum adanya kesepakatan antara badan perencanaan daerah, rumah sakit daerah dan badan pengelolaan keuangan dan aset daerah. Meski secara adminstrasi RSUD Buton sudah memenuhi syarat menjadi BLUD.
"Belum sepakat antara penentu kebijakan misalnya dari BPKAD, Bapedda dan Rumah Sakit tentang pengelolaan BLUD sendiri itu," ujar dia saat ditemui Publiksatu.co di ruang kerjanya, Selasa (13/4/2021).
Lanjut, Ramli menjelaskan perubahan status RSUD Buton sangat penting. Sebab, dengan perubahan itu, rumah sakit diberi fleksibilitas. Kelonggaran mengelola keuangan sendiri dari pendapatan rumah sakit.
Dengan kelonggaran itu, rumah sakit tidak lagi memiliki kendala untuk membayar keperluan rumah sakit. Utamanya di awal tahun.