Berita Terkini
Sultra

PK Dikabulkan Mahkamah Agung, Mantan Bupati Kolaka Bebas

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Rabu, 21 April 2021 18:50 WIB · 2 menit baca
Bagikan
PK Dikabulkan Mahkamah Agung, Mantan Bupati Kolaka Bebas

PUBLIKSATU, KENDARI — Bupati Kolaka dua periode 2004-2013 Buhari Matta akhirnya bisa menghirup udara bebas. Itu setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) kasus yang sebelumnya menjerat bupati Kolaka ke-6 itu dengan vonis 4 tahun 6 bulan penjara.

Bupati yang dikenal melalui program Gerakan Pembangunan Kawasan Tertinggal (Gerbangkster) dan Gerakan Pembangunan Masyarakat Sejahtera (Gerbangmastra) itu bebas berdasarkan petikan putusan MA pasal 226 junchto pasal 227 KUHAP Nomor 42 PK/Pid.sus/2021 yang disampaikan kepada ketua PN Tipikor Kendari Nomor 959/TU/2021/42PK/PIDSUD/2021 tertanggal 6 April 2021.

Dalam putusannya, Buhari Matta selaku bupati kala itu dinyatakan terbukti bersalah namun bukan merupakan tindakan pidana.

“Untuk itu Dr H Buhari Matta M.Si dilepaskan dari segala tuntutan hukum, selain itu Buhari Matta juga mendapat pemulihan hak dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya," demikian salah satu petikan putusan MA.

Secara umum putusan PK Mahkamah Agung mencakup 6 point. Di mana musyawarah majelis hakim yang terdiri dari Dr H Suhadi SH,MH, Prof.Dr.Mohammad Askin,S.H, MH, dan Dr H Eddy Army,S.H,MH tersebut disampaikan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 30 Maret 2021, tanpa dihadiri terdakwa dan penuntut umum.

Terkait putusan PK MA atas dirinya, Buhari Matta yang dihubungi melalui sambungan seluler menyatakan, apa yang dialaminya merupakan bagian dari proses kehidupan di dunia, dan itu telah dijalaninya dengan ikhlas.

“Saya jalan masa hukuman dengan sebaik-baiknya dan sadar bahwa sesungguhnya Allah tengah menguji saya. Dan saya harus sadari hal tersebut sebab saya paham jika kita dekat dengan Allah dan dia mencintai kita maka sudah barang tentu kita akan melewati fase-fase ujian dalam keadaan gembira, sedih, susah dan sebagainya,” ujarnya.

Bagikan