Berita Terkini
Buton

Berkas Perkara Dugaan Judi Oknum Pegawai Kantor Pos dan Giro di Buton Masuk Tahap II

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Jumat, 23 April 2021 02:56 WIB · 2 menit baca
Berkas Perkara Dugaan Judi Oknum Pegawai Kantor Pos dan Giro di Buton Masuk Tahap II

PUBLIKSATU, BUTON - Berkas perkara kasus dugaan judi yang melibatkan oknum pegawai Kantor Pos dan Giro Watumotobe, Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton, berinisial T (53) bersama rekannya inisial A (46) warga Kelurahan Watumotobe, Kecamatan Kapontori dan inisial J (38) warga Desa Kakenauwe, Kecamatan Lasalimu sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kapolres Buton, AKBP Gunarko melalui Kepala Kepolisian Sektor Kapontori, Iptu La Ajima menjelaskan tahap II pelimpahan berkas, barang bukti, dan tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Buton.

"Tersangka perjudian sudah ditahap 2 tadi siang, tersangka dan barang bukti sudah diserahkan kepada jaksa," ujar dia kepada Publiksatu.co, Kamis (22/4/2021).

Seperti diberitakan sebelumnya, oknum pegawai Kantor Pos dan Giro Watumotobe, Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton, berinisial T (53) bersama rekannya terancam hukuman 10 tahun penjara gegara tersandung kasus judi.

Ia bersama rekannya diduga berjudi dan dipergoki polisi di teras kantornya, di Kelurahan Watumotobe, Minggu (4/4/2021).

Kapolres Buton, AKBP Gunarko melalui Kepala Kepolisian Sektor Kapontori, Iptu La Ajima menjelaskan T ditangkap bersama dua masyarakat. Masing-masing, inisial A (46) warga Kelurahan Watumotobe, Kecamatan Kapontori dan inisial J (38) warga Desa Kakenauwe, Kecamatan Lasalimu.

Pasal yang disangkakan 303. KUHP Jo pasal 303 bisa dengan acaman 10 tahun penjara. Kalau 303 bisa ancamannya 4 tahun,” ujar dia kepada Publiksatu.co, Selasa (6/4/2021).