Salat Idul Fitri di Buton Dibolehkan di Lapangan Terbuka

PUBLIKSATU, BUTON - Pemerintah Kabupaten Buton mulai menjadwalkan agenda pembahasan antisipasi penyebaran Covid-19 jelang libur Idul Fitri. Rencanya rapat tersebut diselenggarakan di Aula Kantor Bupati Buton, gedung A, Lantai 2, Kompleks Perkantoran Pemkab Buton, Jumat 30 April 2021, pukul 13.30 Wita.
Giat itu nantinya sekaligus membahas antisipasi kelangkaan stok atau lonjakan harga sembako jelang hari raya Idul Fitri sekaligus dirangkaikan dengan rapat Penetapan Besaran Zakat Fitrah, Infak dan Sedekah serta persiapan pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri di Wilayah Kabupaten Buton Tahun 1442 H/2021 M.
"Terkait dengan penyelenggaraan zakat infak dan sedekah ini untuk Kabupaten Buton nanti kita rapatkan hari Jumat tanggal 30 pada Jumat itu kita sekaligus kita berbicara tentang penyelengaraan salat ID untuk Kabupaten Buton," ujar Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kabupaten Buton, Alimani saat ditemui Publiksatu.co di ruang kerjanya, gedung A, lantai I, Kompleks perkantoran Pemkab Buton, Rabu (28/4/2021).
Lanjut, Alimani menjelaskan untuk Idul Fitri tahun ini, berdasarkan surat Edaran Kementerian Agama diperbolehkan menyelengarakan salat di lapangan terbuka. Hanya saja, tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Untuk lokasi pelaksanaan salat Id. Seperti tahun-tahun yang lalu di Lapangan Banabungi. Kecuali mungkin faktor cuaca. Kita akan fokus di masing-masing masjid. Tapi untuk kabupaten tetap kita fokus di Lapangan Banabungi. Ditingkat kecamatan, kita serahkan di masing-masing kecamatan. Kita serahkan juga ke kecamatan," ujarnya.
Lebih lanjut, Alimani menjelaskan untuk besarnya zakat, dalam hukum islam ditetapkan 3,5 liter beras.
"Kemudian misalnya zakat, pastinya dalam hukum agama itu di tetapkan tiga setengah kilo beras. Tinggal dinilai uangnya saja berapa per kilo," jelasnya.