Main Judi, Oknum Pegawai Kantor Pos di Buton Divonis Tiga Bulan Penjara
Bagikan

PUBLIKSATU, BUTON - Persidangan oknum pegawai Kantor Pos dan Giro Watumotobe, Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton, berinisial T (53) bersama rekannya inisial A (46) dan inisial J (38) yang tersandung dalam kasus judi berlangsung kilat. Terdakwa divonis tiga bulan penjara oleh PN Pasarwajo.
"Sudah diputus, tiga bulan," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Buton, Karimudin saat ditemui Publiksatu.co di kantornya, Selasa (18/5/2021).
Seperti diberitakan sebelumnya, oknum pegawai Kantor Pos dan Giro Watumotobe, Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton, berinisial T (53) bersama rekannya terancam hukuman 10 tahun penjara gegara tersandung kasus judi.
Ia bersama rekannya diduga berjudi dan dipergoki polisi di teras kantornya, di Kelurahan Watumotobe, Minggu (4/4/2021).
Kapolres Buton, AKBP Gunarko melalui Kepala Kepolisian Sektor Kapontori, Iptu La Ajima menjelaskan T ditangkap bersama dua masyarakat. Masing-masing, inisial A (46) warga Kelurahan Watumotobe, Kecamatan Kapontori dan inisial J (38) warga Desa Kakenauwe, Kecamatan Lasalimu.
Peliput: Agusrin