Berita Terkini
Buton

Dalam Sehari, Tapal Batas Buton-Baubau dan Buton-Muna Tuntas

Oleh Redaksi Publiksatu / Sarmin · Senin, 24 Mei 2021 22:38 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Dalam Sehari, Tapal Batas Buton-Baubau dan Buton-Muna Tuntas

PUBLILSATU.CO - Pemerintah Kabupaten Buton melalukan kesepakatan bersama Kota Baubau terkait batas wilayah. Kesepakatan itu dilakukan setelah penyelesaian batas wilayah antara Kabupaten Buton dan Kabupaten Muna dituntaskan.

Dengan begitu, Kejelasan batas administratif Kabupaten Buton bersama Kota Baubau dan Kabupaten Muna telah selesai.

Rapat yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sultra dan Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri RI masih dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Dr. Hj. Nur Endang Abbas, SE., M.Si di Ruang Rapat Kantor Gubernur Sultra, Rabu siang 19 Mei 2021 pukul 11.30 WITA.

Pada kesempatan ini, Bupati Buton Drs. La Bakry, M.Si dan Walikota Baubau Dr. H. AS. Tamrin akhirnya sepakat tidak ada persoalan batas wilayah antara dua daerah dengan menandatangani Berita Acara Kesepakatan. Ikut bertanda tangan Sekretaris Daerah Prov. Sultra, Dr. Hj. Nur Endang Abbas, SE, MSi dan mengetahui Direktur Direktur Ketahanan Ekonomi, Sosial dan Budaya Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri RI selaku Ketua Tim IX Percepatan Penegasan Batas Daerah Kemendagri RI, Dr. La Ode Ahmad P. Balombo, AP, MSi.

Sesuai Berita Acara Kesepakatan Nomor 40/BAD II/IX/V/2021 disepakati 5 poin, yaitu :

Pemerintah Daerah Kabupaten Buton dan Kota Baubau sepakat tidak terdapat permasalahan batas daerah antara Kabupaten Buton dengan Kota Baubau;

Pemerintah Daerah Kabupaten Buton dan Kota Baubau dengan memperhatikan hak-hak masyarakat, sepakat terhadap penarikan garis batas oleh pihak Kemendagri RI;

Pemerintah Daerah Kota Baubau dan Kabupaten Buton sepakat terhadap pertigaan antara Kota Baubau dengan Kabupaten Buton Selatan dan Kabupaten Buton berada di pertemuan sungai dengan koordinat 5° 28' 46,601" LS dan 122° 44' 32,354" BT ;

Terkait aset Pemerintah Kota Baubau dan aset Pemerintah Kabupaten Buton ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;

Pemerintah Daerah Kabupaten Buton dan Pemerintah Daerah Kota Baubau sepakat untuk ke tahap selanjutnya yaitu penyusunan draft Permendagri.

Bupati Buton Drs. La Bakry, M.Si menuturkan pada prinsipnya kesepakatan ini untuk kemaslahatan Pemerintah dan masyarakat kedua daerah itu sendiri.

“Pada prinsipnya saya hanya menitipkan dua aspek yang harus dipenuhi dalam penegasan batas wilayah ini yaitu pertama hendaknya tidak mengganggu hak-hak masyarakat. Yang kedua tidak mengurangi luas wilayah, Kota Baubau tidak berkurang wilayahnya, demikian juga dengan Kabupaten Buton. Sehingga tidak mempengaruhi hak-hak transfer ke daerah. Sepanjang dua aspek ini dipegang dalam menentukan batas wilayah maka tidak akan ada masalah," ungkap Ketua Bapera Sultra tersebut.

Bagikan