Perangkat Adat Kesultanan Buton Desak Jokowi Mekarkan Kepton
Bagikan

PUBLIKSATU, BAUBAU - Gerakan Masyarakat Kepulauan Buton (Geram Kepton) Nusantara, menggelar deklarasi pembentukan Provinsi Kepton sekaligus pembacaan maklumat oleh Sultan Buton ke-40, La Ode Izat Manarfa di Istana Ilmiah, Kota Baubau, Selasa (25/05/2021).
Maklumat yang berisi desakan kepada Pemerintah Pusat dan Provinsi Sultra agar segera memekarkan Provinsi Kepton, dibacakan oleh Sapati Kesultanan Buton, La Ode Djabaru didampingi langsung Sultan Buton beserta seluruh perangkat Kesultanan Buton di wilayah cakupan Kepton.
Dalam maklumat tersebut, 6 kota / kabupaten yang ada di wilayah Kepulauan Buton yang merupakan eks Kesultanan Buton diantaranya, Kota Baubau, Kabupaten Buton, Buton Utara, Buton Selatan, Buton Tengah, dan Wakatobi yang dibacakan oleh perangkat adat kesultanan, mendesak Presiden Joko Widodo untuk menyikapi secara arif tuntutan masyarakat Buton untuk membentuk daerah otonomi baru yang disuarakan sejak awal kemerdekaan Republik Indonesia sesuai dengan asal usulnya.
Dalam maklumat tersebut juga, tertulis bahwa Kesultanan Buton sebagai wilayah kerajaan berdaulat telah mempunyai falsafah dasar dalam kehidupan berbangsa dan bermasyarakat, konstitusi tertulis dalam penyelenggaraan pemerintahan, lambang dan bendera serta bahasa persatuan dan mata uang tersendiri dengan struktur pemerintahan dan pembagian kekuasaan antara legislatif dan eksekutif sebagai sebuah kesultanan yang menyelenggarakan pemerintahannya selama berabad-abad sebelum Indonesia merdeka yang dipimpin oleh 6 (enam) Raja dan 38 (tiga puluh delapan) Sultan.
Jenderal Geram Kepton, Masrizal Mas’ud, menegaskan pemerintah daerah yang pada hakekatnya menjamin pembentukan daerah otonomi baru. Di mana daerah tersebut dibentuk berdasarkan asal usul historis dan sejarahnya, baik sebagai eks wilayah kerajaan maupun merupakan eks wilayah kesultanan yang pada awalnya telah menyatakan diri bergabung dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
“Ya kalau berbicara kenapa Kepton harus mekar, kita tidak menuntut jika lebih banyak aspek undang-undang tapi kita lebih pendekatan sejarah sekalipun nanti kita akan masuk pada aspek yuridis undang-undang tapi kita mencoba mencari hal yang spesifik sehingga bisa diperhatikan seperti Papua dengan otonomi khususnya,” kata Rizal.
“Karena begitu banyak daerah yang coba mengusulkan, maka kita dari Kepton ini mencari ciri khas yang sekiranya bisa diperhatikan oleh pusat. Maka kita pakai pendekatan sejarah hingga pada hari ini kita mengajak pihak kesultanan untuk mendeklarasikan maklumat rakyat,” tambahnya.