Pemkab Buton Hibahkan Aset ke KPU
Bagikan

PUBLIKSATU, BUTON - Pemerintah Kabupaten Buton menghibahkan tanah untuk pembangunan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton. Lokasi tanah tersebut beralamat di Jalan Balai Kota, Pasarwajo, sekitar eks kantor bupati.
Pemkab Buton resmi menyerahkan aset itu usai penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah dan serah terima aset tanah pemerintah Kabupaten Buton kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Aula Kantor Bupati Buton, Lantai 2, Kompleks Perkantoran Takawa, Jumat (4/6/2021).
"Hari ini hadir bersama-sama menyaksikan penyerahan sebidang tanah, aset pemerintah daerah kepada salah satu lembaga Komisi Pemilihan Umum kurang lebih 400 meter untuk digunakan membangun kantor KPU yang permanen," ujar Bupati Buton, La Bakry.
Dalam kesempatan itu, La Bakry kembali mengenang masa awal dirinya mencalonkan diri. Kala itu, kata dia tahun 2006, kantor KPU Buton sangat tidak layak. Bahkan komisioner tak mau menempati sekretariat. Hal itu yang membuat para calon kewalahan mencari anggota komisioner ketika berurusan.
Namun, seiring perkembangan, kantor KPU semakin berkembang dan saat ini permohonan serah hibah tanah dikabulkan dan diserahkan.
"Yang selama ini yang saya tahu, sejak pilkada langsung pertama 2006. Kantor KPU yang sekarang ini, itu sangat darurat dan itu tidak detempati oleh komisioner. Hari ini perjuangan panjang, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, permohonan KPU kepada pemerintah menyiapkan menghibahkan lahan untuk bisa dipakai sebagai sekrettariat KPU yang permanen," tandasnya. (*)