Amrin Amrullah: Munas Kadin, UMKM Dimana?
Bagikan

KENDARI-PUBLIKSATU-Hajatan lima tahunan para pengusaha pengusaha papan atas negeri ini akan dihelat hari ini, Rabu (30/06/2021) hingga JUmat (02/07/2021) di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Kemungkinan ada 16 pesawat pribadi dan tentu ribuan pengusaha papan atas negeri ini yang akan hadir di Kota Lulo. Siapa yang bisa menduga, Kendari bisa menjadi tuan rumah kegiatan yang sangat prestesius ini, bahkan Kendari bisa menyisihkan kota kota besar lainnya termasuk Bali.
"Ditengah lesunya ekonomi akibat terjangan pandemi Covid-19, Kota Kendari tentu berharap dengan kedatangan Para pengusaha nasional di Munas Kadin kali ini bisa menggerakkan roda Ekonomi Kota Kendari secara khusus dan Sulawesi Tenggara secara umum," beber Amrin Amrullah, Wakil Ketua Forum UMKM-IKM SULTRA melalui WA yang dikirimkan pada media ini.
Pemilihan Ketua Umum untuk masa 2021-2025 menjadi agenda utama Munas Kali ini. Kadin tentu berbeda dengan organisasi organisasi yang pengumpulkan pengusaha, karena Kadin lahir berdasarkan amanat Undang-Undang No 1 tahun 1987.
Pasal 1 disebutkan, yang dimaksud dengan: a. Kamar Dagang dan Industri adalah wadah bagi pengusaha Indonesia dan bergerak dalam bidang perekonomian; b. Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu jenis perusahaan;
c. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus, yang didirikan dan bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba; d. Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan, atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba; e. Organisasi Pengusaha adalah wadah persatuan dan kesatuan bagi pengusaha Indonesia yang didirikan secara sah atas dasar kesamaan tujuan, aspirasi, strata kepengurusan, atau ciri-ciri alamiah tertentu; f. Organisasi Perusahaan adalah wadah persatuan dan kesatuan bagi perusahaan Indonesia yang didirikan secara sah atas dasar kesamaan jenis usaha,dagang, atau jasa yang dihasilkan ataupun yang diperdagangkan.
Amrin Amrullah mengatakan kalau melihat penjelasan Undang-Undang di atas, maka tentu kita berharap Kadin bisa betul-betul hadir menjadi lokomotif utama dalam menggerakkan ekonomi negeri ini dengan merangkul semua elemen elemen usaha tak terkecuali Pelaku UMKM.
"Kadin bukanlah kumpulan orang-orang yang hanya megurus tambang nikel yang lagi bergeliat di daerah ini, Kadin juga bukan kumpulan orang-orang yang hanya mengurus proyek-proyek besar. Tapi Kadin adalah milik semua pengusaha negeri ini, baik usaha besar ataupun kecil," bebernya.