Busel Siap Menyangga Ibukota Kepton

PUBLIKSATU, SULTRA - LA Ode Firman Hamza, yang mewakili Bupati Buton Selatan menyatakan mengapresiasi lahirnya SK Gubernur Sultra No.
354/2021.
Di matanya, lahirnya SK tersebut merupakan amanah pasal 39 ayat (1), UU Nomor 23/2014 tentang PemerintahDaerah, bahwa pembentukan daerah persiapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 diusulkam oleh
gubernur kepada pemerintah pusat.
Disamping itu, lanjutnya, lahirnya SK GUbernur Sultra adalah merupakan langkah bijak Gubernur Sultra dalam menyatukan gagasan masyarakat Kepulauan Buton agar dapat bergerak seiring sejalan dalam mewujudkan
cita-cita mulia terwujudnya Propinsi Kepulauan Buton.
“Selanjutnya yang dilakukan Bupati Buton Selatan sebagai koordinator wilayah, dalam halini sambil menunggu rapat koordinasi ditingkat propinsi yang hasilnya akan ditindaklanjuti pada tingkat kabupaten, dalam hal ini Bupati Busel telah menyiapkan
langkah-langkah teknis.
Diantaranya, upaya mendukung tim dalam hal konsultasi ke pemerintah propinsi Sultra sebgai bentuk konsultasi tim pemekaran persiapan. Begitupun audiensi ke
Jakarta,” beber Firman dalam acara Laju Kepto yang digelar Buton Pos dan Publiksatu.Co secara virtual, Sabtu (10/07) malam.
Tentu, lanjutnya, lebih penting lagi adalah upaya-upaya rapat konsolidasi bersama stakeholder misalnya audinsi ke DPD RI (Komite I), DPR RI (Komisi II), Kemendagri (Dirjen Otda), dan Istana. Mungkin juga Rapat Dengar Pendapat di Komisi II DPR RI.
Hal ini sedapat mungkin dilakukan bersama-sama dengan cakupan wilayah Kepton lainnya.
Bagaimana kesiapan Busel menyongsong Kepton? Firman menjawab wilayah Busel terletak
di kepulauan jazirah Tenggara Pulau Sulawesi, sebagai wilayah cakupan, Busel mempunyai spirit agar Propinsi Kepton dapat dimekarkan.