Soal Batas Desa di Kecamatan Kadatua, Pemkab Dan BPN Busel Duduk Bersama
Bagikan

PUBLIKSATU.CO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Selatan (Busel) begitu perhatian terhadap persoalan lahan dan batas wilayah desa. Seperti yang terjadi di Kecamatan Kadatua.
Supaya tidak berkepanjangan, Pemkab Busel bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Busel dan camat serta para kepala desa (Kades) se-Kecamatan Kadatua duduk bersama dalam rapat koordinasi penetapan dan penegasan batas wilayah desa yang digelar di kantor Bupati Busel, Senin (13/9/2021).
Rapat koordinasi ini dipimpin langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Busel, Drs La Siambo. Turut hadir Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Busel, Agus Apriawan, sejumlah Kepala OPD, para Kabag, camat dan para Kades se-Kecamatan Kadatua.
La Siambo mengatakan, hasil rapat ini harus dituangkan dalam berita acara kesepakatan dan ditandatangani bersama. Hal ini dimaksudkan agar persoalan batas wilayah desa tidak menjadi polemik di tengah masyarakat.
"Saya harap rapat ini akan menghasilan kesepakatan bersama dan mengikat. Dalam hal ini berupa penandatanganan berita acara kesepakatan bersama tanpa terjadi debat yang berkepanjangan," ucapnya.
Sementara itu, Kepala BPN Busel, Agus Apriawan mengaku siap membantu dan menfasilitasi para kepala desa apabila terjadi kendala yang bersifat teknis untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi di desa-desa.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Busel, dalam kesempatan ini menambahkan keterkaitan masalah yang berhubungan dengan proses pembuatan sertifikat perumahan. Diharapkan persoalan tapal batas yang terjadi segera diselesaikan. (sr)