Beri Perlindungan Sosial Perangkat Desa, Pemkab Buton Kerjasama Dengan BPJS Ketenagakerjaan
Bagikan

PUBLIKSATU, BUTON- Pemerintah Kabupaten Buton melakukan rapat bersama BPJS Ketenagakerajaan Kota Baubau dalam rangka membahas kerjasama operasional (KSO) perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kepala desa dan perangkatnya se-Kabupaten Buton.
Rapat berlangsung di Aula Kantor Bupati Buton, gedung A, lantai II, Kompleks Perkantoran Pemkab Buton, Takawa, Pasarwajo, Kamis (23/9/2021).
Wakil Bupati Buton, Iis Elianti, membuka secara resmi kegiatan itu. Dijelaskan, sesuai undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sebagai penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan diberikan amanah untuk memberikan sosialisasi.
Dengan itu, BPJS mengajak seluruh kepala desa dan perangkatnya serta seluruh pekerja di Kabupaten Buton bahkan seluruh pekerja di seluruh Indonesia untuk menjadi peserta jaminan sosial. Sebab dalam pelaksanaannya akan sulit tercapai jika tidak ada dukungan dari berbagai pihak.
"Untuk itulah pemerintah daerah perlu bersinergi agar program ini dapat berjalan dengan baik. BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan empat program yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun," ujarnya.
Lanjut, Iis menjelaskan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan perlindungan dan jaminan sosial serta peningkatan kesejahteraan bagi pemerintah desa bila terjadi sesuatu hal yang dapat mengakibatkan hilang atau berkurangnya pendapatan karena sakit, kecelakaan, kehilangan pekerjaan, memasuki usia lanjut dan pensiun.
Tidak hanya itu, dalam kesempatan itu, Iis mengapresiasi apa yang sudah dilakukan Kepala Desa Boneatiro. Dimana, telah mendaftarkan seluruh perangkat desa sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.