Berita Terkini
Sultra

5.238 Jabatan Lingkup Pemkab dan Pemkot di Sultra akan Difungsionalkan

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Selasa, 28 September 2021 02:44 WIB · 1 menit baca
Bagikan
5.238 Jabatan Lingkup Pemkab dan Pemkot di Sultra akan Difungsionalkan

PUBLIKSATU, KOLAKA - 5.238 jabatan di lingkungan Pemda kabupaten dan kota di provinsi Sultra akan disederhanakan atau disetarakan dari jabatan administrasi menjadi fungsional.

Persetujuan penyetaraan jabatan tersebut tertuang dalam surat Nomor 061/4153 tentang persetujuan penyederhanaan struktur organisasi di lingkungan Pemda kabupaten/kota yang ditandatangani Sekda Pemprov Sultra Nur Endang Abbas atas nama gubernur Sultra pada tanggal 22 September 2021.

Dalam surat yang ditujukan kepada para bupati dan walikota itu menyatakan, persetujuan gubernur berdasarkan

surat menteri dalam negeri Nomor 061/5870/OTDA tanggal 10 September 2021.

Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf d Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan

Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, menegaskan bahwa;

"Berdasarkan pertimbangan tertulis gubernur memberikan persetujuan penyederhanaan struktur organisasi kepada bupati/walikota untuk dilakukan penyederhanaan struktur organisasi".

Sesuai pertimbangan tertulis dari menteri dalam negeri melalui surat tersebut, para bupati/walikota se-Sulawesi Tenggara agar memperhatikan beberapa hal, yakni

Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi, perlu dilakukan penyusunan bisnis proses antar unit organisasi di lingkungan masing-masing perangkat daerah kabupaten/kota; dan untuk meningkatkan profesionalisme aparatur, agar dilakukan optimalisasi pemanfaatan jabatan fungsional yang berkembang di lingkungan aparatur pemerintah.

Bagikan