Gubernur Sultra Tanggapi Pandangan Umum Fraksi Parlemen Sultra
Bagikan

PUBLISATU.CO, KENDARI - Gubernur Sulawesi Tenggara H. Ali Mazi menanggapi pandangan umum fraksi di Parlemen Sultra. Tanggapan ini mengenai sejumlah isu yang menjadi perhatian fraksi-fraksi di DPRD dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD, (27/9) malam.
Rapat yang mengagendakan “Penyampaian Jawaban Gubernur Sulawesi Tenggara Atas Pemandangan Umum Seluruh Fraksi DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2021”, digelar secara maraton setelah sebelumnya fraksi-fraksi di DPRD menyampaikan pemandangan umumnya.
Gubernur Sulawesi Tenggara, H. Ali Mazi SH mengatakan, salah satu isu penting yang dipertanyakan seluruh fraksi, yakni terkait dengan penurunan beberapa item belanja. Padahal secara umum, perubahan belanja daerah mengalami peningkatan sebesar 0,02 persen. Penurunan belanja antara lain pada belanja pegawai.
" Hal ini terjadi setelah memperhitungkan secara riil seluruh kebutuhan gaji ASN, dan Tambahan Tunjangan Penghasilan (TPP) sampai dengan 31 Desember 2021. Juga terdapat efisiensi belanja pada beberapa kegiatan antara lain, pada kegiatan perjalanan dinas yang tidak dapat dilaksanakan akibat pemberlakuan PPKM dalam rangka penanganan pandemi Covid-19. Kegiatan-kegiatan tersebut pelaksanaannya lebih banyak dilakukan secara virtual,” urainya.
Lanjutnya, Isu berikutnya yakni penurunan belanja bantuan sosial. Fraksi di DPRD mempertanyakan hal itu, mengingat bahwa di masa pandemic seharusnya bantuan sosial pemerintah meningkat.
" Penurunan pada belanja bantuan sosial, diakibatkan adanya penyesuaian jumlah usaha kecil menengah (UKM) dan koperasi penerima bantuan," jelasnya.
Kemudian kata Ali Mazi, isu tentang kenaikan belanja barang dan jasa, bahwa kenaikan ini disebabkan pemeliharaan aset pemerintah daerah, yaitu pemeliharaan jalan, jembatan, dan gedung pelayanan kesehatan. Sehingga berdampak langsung pada, pemenuhan kebutuhan masyarakat akan fasilitas pelayanan pelayanan dasar.