Berita Terkini
Sultra

Empat Lembaga di Sultra Teken MoU Penanganan Tipikor

Oleh penyunting · Selasa, 5 Oktober 2021 13:42 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Empat Lembaga di Sultra Teken MoU Penanganan Tipikor

PUBLIKSATU.CO, KENDARI– Empat lembaga pemerintahan di Sulawesi Tenggara (Sultra) sepakat bekerjasama lebih erat dalam bidang penanganan tindak pidana korupsi (Tipikor), yang ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU).

Lembaga tersebut masing-masing Pemerintah Provinsi, Polda, Kejaksaan Tinggi, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sultra. Penandatanganan MoU dilaksanakan di Hotel Claro, Kendari, Senin (4/10/2021).

Secara spesifik, Mou yang ditandatangani tersebut tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi Melalui Sistem Informasi Terpadu di Wilayah Provinsi Sultra. Kegiatan ini dirangkaikan pula dengan seminar bertema "Sinergitas APIP dan APH dalam Mendukung Terwujudnya Good Governance pada Pemeritnah Daerah se-Sultra".

Pada kesempatan itu, Gubernur Sultra Ali Mazi dalam sambutannya menyatakan mengapresiasi kegiatan ini sebagai bentuk komitmen bersama dalam menyinergikan pikiran dan langkah serta sumber daya yang dimiliki untuk bekerjasama, saling mendukung, bahu membahu, saling memberi informasi dan berkoordinasi dalam upaya penanganan tipikor di wilayah Provinsi Sultra.

Kegiatan ini juga menjadi ajang silaturrahmi dan wahana untuk meningkatkan peran dan memperkuat kemitraan strategis antara lembaga, yakni pemerintah daerah, lembaga penegak hukum, dan BPKP perwakilan provinsi.

“Kesemuanya adalah komponen pembangunan daerah yang diharapkan dapat terus berkolaborasi dalam rangka mendorong peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelaksanaan kebijakan pembangunan daerah,” jelas Gubernur, melalui siaran Pers kemarin.

Dijelaskan, penandatanganan MoU merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerjasama yang dilaksanakan pada tahun 2018 antara Pemprov, Kejati, dan Polda Sultra tentang penanganan pengaduan masyarakat, dimana kegiatan tersebut diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bagikan