Forum Tokoh Peduli Umat Sultra Tolok Permendikbudristek Nomor 30
Bagikan

KENDARI- Forum Tokoh Peduli Umat (FTPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) menolak dan mengkritisi Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 di Ruang Rapat Kantor DPRD Kota Kendari, melalui audiensi bersama anggota dewan kota lulo.
Demikian disampaikan salah seorang anggota FTPU Sultra, Ustadz Muhammad Yasin, SPd MPd, Kamis (23/12/2021).
Mubaligh Kota Kendari ini menyampaikan dan mengkritisi beberapa poin. Pertama, masyarakat diuji Allah SWT dengan hadirnya pemerintahan yang tidak berpihak kepada Islam dan umatnya.
"Contoh nyata saya (Yasin, red) tunjukkan adalah lahirnya Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021. Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan Perguruan Tinggi yang dinilai akan melegalkan seks bebas," ungkap Yasin.
Mantan Guru Bahasa Inggris di SMA Kartika Chandra Kirana ini menunjukkan dan menegaskan di pasal 5 ayat 2 point M. Berbunyi Kekerasan Seksual yang dimaksud adalah membuka pakaian korban tanpa persetujuan korban.
"Ini adalah pasal yang bermasalah dengan adanya prase tanpa persetujuan korban. Kalau logika ini dibalik dengan persetujuan korban berarti boleh-boleh saja pembuka pakaian korban. Inilah titik kritis dari pasal ini yang menuai kontra di kalangan ulama dan tokoh umat karena akan melegalkan seks bebas khususnya di lingkungan Perguruan Tinggi," tegas Mantan Dosen Bahasa Inggris di Akademi Abah Barakati Kendari.
Mantan Humas DPD I Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Provinsi Sultra ini menyampaikan, bahwa tidak ada saja regulasi dibuat sudah marak tindak asusila, apalagi kalau regulasinya dibuat.
Konsep persetujuan untuk membolehkan aktifitas zina muncul dari paradigma liberal yang bertentangan dengan Islam. Dalam Islam jelas hukum syara' tentang halal haram harus menjadi standar perbuatan masyarakat. "Meski mayoritas yang setuju tentang suatu perbuatan kalau hal itu bertentangan dengan syariat Islam maka tetap dihindari," tegas Yasin.