Jadi Warisan Budaya, Kande-kandea Tolandona Dibuatkan Perda
Bagikan

PUBLIKSATU, BAUBAU - Ditetapkan sebagai warisan Budaya Oleh Kementerian Pendidikam dan Kebudayaan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Tengah (Buteng) telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) acara Kande-kandea Tolandona.
Perda ini mengatur tentang pelaksanaan acara kebudayaan ini yang diselenggarakan setahun sekali setelah Hari Raya Idulfitri. Bukan cuma Tolandona, Wasilomata dan Kamomose Lakudo juga ikut termasuk.
"Sudah di Perdakan dan ini acara tahunan di Buton Tengah selain itu juga ada di Wasilomata dan Kamomose di Lakudo dan dilakukan usai lebaran Idulfitri dan ini silaturahmi pertemuan antara warga sekitar yang di perantauan datang di kampung halamannya dan berbagi rejekinya," ungkap Bupati Buton Tengah, Samahudin usai Kande-kandea Tolandona, Sabtu (14/05/2022).
Karena sudah dibuatkan Perda, Bupati Samahudin berharap agar ini tetap dilaksanakan karena telah dianggarkan oleh APBD.
"Tolong dilaksanakan setiap tahun karena anggarannya sudah ada, Pj Bupati selanjutnya juga tolong dilanjutkan jangan ditunda-tunda lagi, ini pesan saya," jelasnya.
Samahuddin menyebutkan Pekande-kandea ini memiliki makna yang mendalam dalam kehidupan olehnya itu pelaksanaannya harus terus dilestarikan dan dibumikan. (*)