La Ode Budi: Tidak Ada Kondisi Tertentu Mendagri Tunjuk Diluar Usulan Gubernur
Bagikan

PUBLIKSATU.CO, JAKARTA- Tokoh Masyarakat (Tomas) Buton Selatan (Busel), Ir. La Ode Budi di Jakarta, mendukung sikap Gubernur Sultra, Ali Mazi meminta Mendagri meninjau ulang penetapan Sekda Busel sebagai Pejabat (Pj) Bupati Busel.
Menurut La Ode Budi, tidak ada kondisi khusus yang mendukung penunjukan Sekda tersebut, sebagaimana diatur oleh regulasi.
“Memang Mendagri dapat menunjuk pejabat Bupati di luar usulan Gubernur, tapi hal tersebut terkait kondisi khusus. Dan tiga calon pejabat yang diusul Gubernur tidak memenuhi kompetensinya menghadapi kondisi khusus tersebut,” demikian dijelaskan La Ode Budi melalui sambungan telepon nya, Senin (23/5/2022) di Jakarta.
Putra Camat Distrik Pertama Kecamatan Batauga (Sekarang Kabupaten Buton Selatan, red) ini mengatakan, penunjukan Pejabat (Pj) Gubernur/Bupati/Walikota merujuk Permendagri nomor 74 tahun 2016 jo Permendagri nomor 1 tahun 2018 terkait pejabat cuti di luar tanggungan negara. Diatur bahwa calon Pj Bupati/Walikota disaring oleh Gubernur sesuai dengan kriteria dan persyaratan untuk selanjutnya menyampaikan tiga nama calon pejabat Bupati/Walikota kepada Mendagri.
Meski demikian, La Ode Budi mengakui bahwa dalam kondisi tertentu Mendagri dapat menetapkan Pejabat Bupati/Walikota di luar usulan yang disampaikan Gubernur. Namun harus dengan pertimbangan menjaga kepentingan dan kedaulatan NKRI serta stabilitas politik dan kesinambungan pemerintahan. Dan mempertimbangkan kondisi sosial, politik, ekonomi, geografis, ketentraman dan ketertiban daerah.
Pertanyaannya sekarang ini, menurut La Ode Budi, apakah Busel dalam kondisi ancaman atau kondisi memaksa lainnya? Sehingga PJ harus punya kompetensi PJ di luar nama usulan Gubernur.
“Tidak ada kondisi ancaman negara sehingga perlu pejabat di luar usulan Gubernur. Misal, ancaman perbatasan yang perlu keterampilan strategi antisipasi serangan dan tanggap berkomunikasi dengan Provinsi/Pusat. Atau momentum akselerasi pembangunan yang perlu dijaga, atau tiga usulan dari Gubernur mendapat penolakan dari masyarakat sehingga jika dipilih daerah terancam kacau atau “chaos”,” jelas La Ode Budi.