DPRD-Pemkab Muna Sepakat Bawa Kisruh Empat Kades ke Kemendagri

PUBLIKSATU, RAHA - DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna sepakat membawa kisruh penetapan empat calon Kepala Desa (Cakades) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Keputusan itu terjadi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I DPRD dengan Pemkab Muna, Jum'at (17/2). Pertemuan hearing hari itu baru terlaksana setelah dua jadwal sebelumnya dibatalkan.
Dari kubu eksekutif dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Eddy Uga dan Kepala DPMD, Rustam. Keduanya menerangkan langsung soal hasil klarifikasi surat kepada Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri terkait masalah pemilihan Kades di empat desa yakni Kambawuna, Parigi, Oensuli, dan Wawesa.
“Tinggal menunggu persuratan secara resmi kajian hukumnya. Tetapi yang jelas kami sudah sepakat minggu depan akan bertemu dengan Dirjen," kata Sekda Muna dikonfirmasi usai RDP.
Menurut dia, hasil konsultasi DPRD dan Pemkab Muna ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tersebut bisa menjadi penentu dalam memutuskan status penetapan empat calon Kades terpilih. "Apapun hasil dari Kemendagri yang dituangkan dalam surat maupun berita acara itulah yang kita lakukan. Kalau misalnya pemerintah pusat menginginkan A, maka A lah yang kami akan lakukan,” terangnya.
Lebih jauh, Eddy mengatakan, pihaknya meminta maaf kepada seluruh masyarakat atas berlarut-larutnya polemik empat Pilkades. "Insyaallah setelah ada putusan hasil klarifikasi kami dari pusat, maka itulah yang akan kami lakukan,” ujarnya.
Pun Sekda Muna meminta maaf terkait pernyataan Rustan yang menyebutkan bahwa Kemendagri meminta maaf. Pada dasarnya masalah tersebut hanya miskomunikasi saja antara Pemkab Muna dengan Kemendagri.