Lapas Gandeng Dukcapil Baubau Permudah Warga Binaan Bikin KTP
Bagikan

PUBLIKSATU, BAUBAU - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Baubau terus memberikan kemudahan bagi warga binaan Lapas atau orang yang dihukum. Kali ini dalam urusan pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El).
Program ini, Lapas menggandeng Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Baubau. Kedua institusi tersebut menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman di kantor Lapas Kelas II A Baubau, Selasa (21/2).
"MoU dengan Dinas Dukcapil ini dalam rangka perekaman data bagi Narapidana dan tahanan di Lapas kelas II A Baubau yang belum mempunyai KTP. Artinya ini untuk memudahkan tahanan dan Narapidana dalam kegiatan pembinaan," ujar Kepala Lapas Kelas II A Baubau, Herman Mulawarman dikonfirmasi usai penandatanganan MoU.
Saat ini, kata dia, Narapidana dan tahanan asal Baubau berjumlah 157 orang. Jika semua sudah memiliki KTP, maka pihaknya juga bisa lebih mudah memperluas jaringan kerja sama dengan institusi lain misalnya Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk akses perawatan bagi pesakitan di rumah sakit.
"Untuk Narapidana atau tahanan di luar Baubau, kita juga sudah koordinasi dengan Dinas Dukcapil masing-masing untuk segera melakukan MoU seperti Dukcapil Kabupaten Wakatobi, Muna, Buton, dan Buton Tengah. Jadi dalam waktu dekat mereka akan datang melakukan perekaman di Lapas ini sekaligus melakukan MoU bersama kita," jelasnya.
Ia mengakui, pihaknya sangat terhambat merealisasikan program pembinaan kepada tahanan maupun Narapidana yang belum punya KTP. "Kami berharap ke depan, kepolisian atau kejaksaan atau pengadilan kalau menitipkan tahanan agar dilampirkan dengan KTP atau Kartu Keluarga, sehingga kita mudah dalam proses administrasi," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Dukcapil Baubau, Arif Basari mengatakan, MoU perekaman data Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi Narapidana atau tahanan Lapas Kelas II A Baubau itu berlaku dua tahun. Kerja sama tersebut juga merupakan upaya memenuhi hak pilih tahanan dan Narapidana pada Pemilu 2024.