Berita Terkini
Sultra

Bapas Baubau Studi Tiru Zona Integritas di Yogyakarta

Oleh penulis · Rabu, 8 Maret 2023 01:18 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Bapas Baubau Studi Tiru Zona Integritas di Yogyakarta

PUBLIKSATU, YOGYAKARTA - Delapan pegawai perwakilan kelompok kerja (Pokja) Wilayah Bebas dari Korupsi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Baubau melaksanakan studi tiru Zona Integritas (ZI) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A dan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Yogyakarta.

Perwakilan Bapas Baubau tergabung dalam rombongan enam satuan kerja jajaran Pemasyarakatan lingkup Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara Sultra. Mereka tiba di Yogyakarta, Selasa (7/3) pagi.

Kunjungan itu dalam rangka mengetahui dan meniru sistem pelayanan serta berbagai inovasi publik yang dilakukan Lapas dan Rutan Yogyakarta untuk dilakukan pengembangan dan peningkatan mutu layanan melalui perbaikan sistem dan penentuan kebijakan baru disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik tugas dan fungsi Bapas Baubau.

Selain itu, kunjungan studi tiru ZI jajaran Pemasyarakatan Kemenkumham Sultra ini juga sebagai upaya untuk pencapaian target reformasi birokrasi berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) tahun 2023, seperti yang telah diraih Rutan Yogyakarta.

"Tim studi tiru Bapas Baubau ini terdiri dari pimpinan Satuan Kerja (Satker) atau saya sendiri sebagai ketua ZI, perwakilan Agen Perubahan, dan lima pegawai lainnya adalah Pokja-Pokja yang merupakan perwakilan enam area perubahan pembangunan ZI menuju WBK," kata Kepala Bapas Baubau, Sri Maryani dalam rilisnya.

Menurut dia, hingga saat ini Bapas Baubau konsisten dan terus berproses dalam pembangunan ZI. Pun studi tiru itu bukan sekadar ajang ritual atau seremonial kunjungan samata demi penyerapan anggaran. Namun, tim mesti bekerja untuk melakukan penggalian data dan informasi secara cermat.

"Kelebihan Lapas dan Rutan Yogyakarta namun masih menjadi kelemahan atau bisa jadi belum ada di Bapas Baubau itu diinventarisasi agar dijadikan titik rujuk perbaikan. Sehingga nantinya diimplementasikan dalam pelayanan publik tanpa mengenyampingkan prinsip bersih dari pungli, pemerasan, gratifikasi, perilaku KKN, maupun praktek penyimpangan lainnya,” tegasnya.

Bagikan