Sultra

Tok! PN Kendari Putuskan Yeniayas Latorumo sebagai Dirut PT Mandala Jayakarta

Oleh Admin Publiksatu · Minggu, 28 Mei 2023 04:30 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Tok! PN Kendari Putuskan Yeniayas Latorumo sebagai Dirut PT Mandala Jayakarta

PUBLIKSATU, KENDARI - Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kendari menyatakan Yeniayas Latorumo sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Mandala Jayakarta yang sah secara hukum.

Majelis Hakim PN Kelas 1A Kendari membacakan putusan perkara perdata Nomor: 135/Pdt.G/2022/PN.Kdi itu dalam persidangan terbuka, Kamis (25/5/2023) lalu.

Adapun, putusannya antara lain menghukum tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV, dan tergugat V untuk membayar biaya ganti rugi materiil sebesar Rp15 miliar terhitung sejak putusan dibacakan. Ganti rugi tersebut dibayar secara tanggung-renteng, tunai, dan sekaligus kepada penggugat Yeniayas Latorumo.

Tim Kuasa Hukum dari penggugat Yeniayas Latorumo mengaku telah mencermati legal reasening atau pertimbangan hukum dalam putusan perkara a quo yang mengabulkan sebagian besar petitum gugatan kliennya itu.

Bagi kuasa hukum, majelis hakim PN Baubau memutus perkara itu sudah sesuai pertimbangan yang sangat objektif. Di mana, pertimbangan yang digunakan sejalan dengan seluruh fakta-fakta yang terungkap dan atau terbukti secara sempurna di persidangan pada agenda pembuktian beberapa waktu lalu.

"Semuanya telah diuji, dikaji, dan diteliti secara seksama serta secermat mungkin oleh majelis hakim yang memeriksa, mengadili, serta memutus perkara a quo ini. Tentunya dengan menundukkan semua hal tersebut menurut hukum dan rasa keadilan (justiciabelen)," ujar Yendra Latorumo selaku tim kuasa hukum Yeniayas Latorumo melalui rilis yang diterima media ini.(adm)

Bagikan