Seorang Napi Diduga Manipulasi Izin Keluar Rutan Kendari
Bagikan

PUBLIKSATU, KENDARI - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyatakan adanya satu Narapidana (Napi) yang diduga melakukan manipulasi tanda tangan izin keluar di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sultra, Muslim mengatakan, warga binaan tersebut merupakan Napi narkoba berinisial LB diduga memanipulasi tanda tangan Kepala Rutan Kendari dalam surat permohonan izin untuk menjenguk saudaranya yang sedang sakit.
"Karena ada tanda tangan Kepala Rutan di surat permohonan itu, padahal Kepala Rutan setelah kita lakukan klarifikasi ternyata dia tidak tanda tangan," kata Muslim dikutip dari Antara, Rabu (5/7).
Muslim menjelaskan, pihaknya juga telah meminta keterangan Kepala Pengamanan Rutan (KPR) terkait keluarnya narapidana tersebut, namun mengaku tidak menandatangani surat permohonan izin keluar yang diajukan napi LB.
"Komandan jaga juga keluarkan itu (memberi izin keluar) karena dia lihat sudah ada persetujuan dari Kepala Rutan, padahal tidak ditandatangani oleh Kepala Rutan. Dia (napi LB) mungkin tanda tangan sendiri," tutur Muslim.
Ia menerangkan, awalnya pada Minggu (2/7), Napi LB meminta kepada pegawai yang bertugas untuk difasilitasi menjenguk saudaranya yang dikabarkan sedang sakit di wilayah Kecamatan Baruga, Kota Kendari. Saat itu, pegawai yang berjaga kemudian membuatkan surat permohonan.
"Komandan jaga juga kasih keluar karena memang ada pernyataan dibuat seolah-olah ditandatangani oleh Kepala Rutan. Jadi, keluarlah napi ini," ujarnya.