Berita Terkini
Sultra

Polda Sultra Sita Kapal Pengangkut Kayu di Perairan Butur

Oleh Admin Publiksatu · Kamis, 13 Juli 2023 03:58 WIB · 2 menit baca
Polda Sultra Sita Kapal Pengangkut Kayu di Perairan Butur

PUBLIKSATU, KENDARI - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sultra menggagalkan aksi dugaan ilegal logging atau penebangan liar di perairan Kabupaten Buton Utara (Butur), Provinsi Sultra.

Dikutip dari Antara, Direktur Ditpolairud Polda Sultra, Kombes Adnan Syafruddin mengatakan bahwa keberhasilan tersebut merupakan sorotan utama dari masyarakat karena melibatkan pengangkutan kayu ilegal menggunakan kapal kayu.

Ia menyampaikan bahwa pengungkapan aksi ilegal logging tersebut berawal dari patroli rutin dari personel Ditpolairud Markas Unit Buton Utara di perairan tersebut, pada Minggu (25/6) lalu.

"Hasil patroli tersebut membawa petugas menuju penemuan sebuah kapal kayu bernama KLM Pekalongan 1 GT 42 yang ternyata memuat kayu ilegal jenis campuran,” kata Adnan Syafruddin, Senin (10/7).

Ia mengungkapkan, saat itu juga personel Ditpolairud Polda Sultra berhasil mengamankan nakhoda kapal berinisial LB beserta enam orang anak buah kapal yang merupakan tersangka utama dalam kasus tersebut.

"Kapal tersebut disita sebagai barang bukti utama. Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah kayu campuran sebanyak 66,29 meter kubik yang menjadi bagian dari muatan kapal," ujarnya.

Dia menjelaskan, setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap dokumen kapal itu, dokumen yang digunakan kapal tersebut merupakan Surat Angkutan Kayu dengan nomor 37/SAKR/ADS/VI/2023 tanggal 25 Juni 2023 itu tidak valid sesuai dengan hasil koordinasi bersama Dinas Kehutanan Provinsi Sultra dan Pemerintah Desa Waculea.