Alami Jalan Buntu, Bupati Minta Kemendagri Ambil Alih Polemik Pilkades di Muna
Bagikan

PUBLIKSATU, MUNA -- Perintah Kemendagri untuk melantik empat Kepala Desa yang bermasalah bakal mengalami jalan buntu. Pasalnya, Bupati Muna L.M. Rusman Emba menolak mencabut Surat Keputusan (SK) pengangkatan tiga kepala Desa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) yaitu Kepala Desa Wawesa, Kepala Desa Oensuli, Kepala Desa Kabawuna dan SK pelaksanaan PSU.
Untuk membatalkan SK itu, Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati Muna meminta pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang harus membatalkan SK pelaksanaan PSU dan pengangkatan dan pelantikan tiga Kepala desa hasil PSU.
Baca Juga: Dampak Kekeringan, BPBD: Sejumlah Desa Kesulitan Air Bersih, Ini nama-nama Desa yang Kering
"Sudah ada surat dari Kemendagri hanya saat ini kami agak susah menindaklanjuti karena kami berharap dari Kemendagri yang membatalkan SK. Karena menurut kami tim yang kami bentuk sudah sesuai dengan ketentuan perudang-undangan,"ungkap Bupati Muna, Rusman Emba, Senin, 5/09/2023.
Ia juga mengaku telah menerima hasil kajian tim, namun dirinya belum mengambil langkah sesuai perintah Kemendagri.
"Kajian tim juga suda ada, di ombudsman juga kami sudah sampaikan bahwa kami mengambil langkah PSU sesuai kearifal lokal, karena hampir semua persoalan penyelesaian Pilkades kemarin diselesaikan dengan PSU. Maka kita berharap bahwa kementrian mengambil keputusan begitu,"ujarnya.
Baca Juga: Seleksi PPPK Tak Ada SKD dan SKB
Rusman mengatakan bila pelaksanaa PSU dianggap melanggar undang-undang maka dirinya mempersilahkan pihak Kemendagri untuk mengambil alih masalah Pilkades di Muna.
"Jadi kalau ini dianggap penjegalan atau sesuatu yang melanggar undang-undang silahkan pusat ambil alih, kerena definisi dalam undangan-undangan Desa itu disebutkan penyelesaian sengketa Pilkades di kembalikan kepada Pemerintah Daerah,"tegasnya.
Selain itu kata Rusman, dalam undang-undang desa telah dijelaskan apabila terjadi sengketa Pilkades maka pemerintah daerah mencari solusi untuk diselesaikan.
"Jadi di Undang-undang desa disebutkan apabila terjadi sengketa Pilkades maka pemerintah daerah mencarikan solusi dalam rangka menyelesaikan masalah itu, sehingga kami sesuai kearifal lokal yang selama ini kita anut, misalnya dalam Pilkades disamping perhitungan ulang ada kekuatan masyarakat untuk melakukan PSU, inilah yan menjadi perdebatan,"terangnya.
Baca Juga: Mendagri Lantik 10 Pejabat Gubernur
Makanya lanjut Rusman Bila langkah Pemda Muna melaksanakan PSU dianggap salah maka dirinya berharap kepada Kemendagri yang membatalkan SK dikeluarkan oleh Pemda Muna. Sebab Rusman merasa tidak bijak jika dirinya menganulir sendiri yang keputusannya.
"Kalaupun kami dianggap salah kami berharap Kemendagri mengeluarkan atau mengambil keputusan dengan membatalkan SK yang kita keluarkan itu, karena kita tidak bijak mengambil keputusan dengan menganulir keputusan kita sendiri. Sehingga kami berharap Kemendagri yang mengambil keputusan,"pungkasnya. (Anuardin).