Kepala OPD Diminta Tidak Keluar Daerah Selama Pembahasan APBD Perubahan
Bagikan

PUBLIKSATU, RAHA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna menggelar rapat paripurna penyerahan dokumen APBD perubahan Tahun Anggaran 2023, Jumat, 22/09/2023.
Dalam sambutannya Wakil Bupati Muna Bachrun Labuta menegaskan kepada seluruh kepala OPD untuk tidak meninggalkan daerah sebelum APBD perubahan ditetapkan.
Baca Juga: Ahmad Monianse Lantik 51 Pejabat Pemkot di Ujung Masa Jabatannya
"Waktu kita tinggal 8 hari kerja, untuk itu saya meminta untuk tidak meninggalkan tempat kecuali ada hal yang paling urgen itupun harus melalui izin resmi,"tegasnya.
Selain itu Bachrun juga mengucapkan terima kasih kepada DPRD Muna telah menyelesaikan Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) melalui forum rapat Banggar DPRD.
"Kami ucapkan terima kasih kepada seluruh Anggota DPRD Kabupaten Muna yang telah menyelesaikan Pembahasan KUA/PPAS di forum rapat Banggar,"ucapnya.
Baca Juga: Tentang Wacana Dua Poros, Anies Katakan Pihaknya sudah solid, dan Siap Menyongsong Pemilu dan Pilpres
Selain itu, Wabup menyampaikan bahwa dalam nota keuangan Daerah yang disampaikan kepada DPRD merupakan siklus yang telah diatur dalam peraturan pemerintah dan perundang-undangan yang berlaku.
"Anggaran pendapatan belanja daerah perubahan pada prinsipnya merupakan penyempurnaan dan perbaikan atas APBD murni dan anggaran 2023 dengan mempertimbangkan pencapaian dari target pendapatan dan registrasi belanja yang telah dilaksanakan serta menampung berbagai perubahan baik dari sistem pendapatan belanja maupun pembelian daerah,"jelasnya.
Olehnya itu, Bachrun meminta kepada seluruh Anggota DPRD Kabupaten Muna untuk melakukan pembahasan APBD perubahan ditingkat Komisi ataupun dibawah rapat gabungan komisi.
"Kami berharap kepada DPRD dokumen nota keuangan ini dapat dibahas dalam rapat - rapat di komisi,"ujarnya.
Baca Juga: Kader PPP Ditekankan Berjuang Antarkan Kesejahteraan Rakyat
Sementara itu, seluruh fraksi DPRD Muna menyetujui pembahasan APBD perubahan dibawah dalam rapat gabungan Komisi dengan catatan seluruh kepala OPD harus hadir disetiap rapat dan tidak diperkenankan untuk diwakili.
"Kami sepakati bahwa rapat lanjutan pembahasan APBD perubahan dilaksanakan melalui rapat gabungan komisi dengan catatan seluruh kepala OPD harus hadir tidak boleh diwakili,"tukas Ketua DPRD Muna, Irwan. (Anuardin).