APBD Perubahan Muna Barat Diketok di Restoran Kota Kendari

PUBLIKSATU, RAHA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna Barat dan PJ. Bupati Muna Barat kompak menggelar Rapat Paripurna di salah satu Restoran ternama di Kota Kendari, Rabu Malam, (27/09/2023).
Paripurna tersebut digelar dalam rangka pengambilan keputusan tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Perubahan Kabupaten Muna Barat tahun anggaran 2023.
Baca Juga: DPR Soroti Kebijakan Pencatatan Pembelian LPG 3 Kg
Pelaksanaan paripurna DPRD diluar daerah Kabupaten Muna Barat dinilai bertentangan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman tata tertib DPRD pasal 94 ayat 3 dimana dijelaskan bahwa rapat paripurna hanya bisa dilaksanakan diluar daerah apabila terjadi Kahar.
Yang dimaksud dalam kondisi Kahar adalah apabila dalam daerah terjadi Peperangan, kerusuhan, revolusi, Bencana alam, pemogokan, kebakaran, pandami dan bencana lainnya yang dinyatakan oleh pejabat atau instansi yang berwenang. Anehnya di Mubar tak ada satupun terjadi kondisi sebagai mana disebutkan dalam PP nomor 12 tahun 2018.
Baca Juga: DPR Soroti Kebijakan Pencatatan Pembelian LPG 3 Kg
Wakil ketua DPRD Muna Barat H. Uking Djasah saat di Konfirmasi melalu telpon selulernya di Kendari membenarkan bahwa rapat paripurna DPRD tentang APBD Perubahan digelar salah satu restoran di Kota Kendari.
Menurut Uking alasan kenapa rapat paripurna digelar di Kota Kendari karena sejumlah anggota DPRD Mubar dari partai Nasdem sedang mengikuti kegiatan partai di Kendari yang tidak bisa ditinggalkan. Begitu juga dengan PJ. Bupati Muna Barat Dr. Bahri yang punya agenda pertemuan di Kendari yang tidak bisa dia tinggalkan.
"Pertama bahwa kita membahas APBD perubahan itu mulai peripurna satu sampai rapat Badan Anggaran di Mubar selesai hari Selasa, sementara hari Rabu ada pertemuan pak Bupati yang tidak bisa dia tinggalkan, di Mubar kan tidak ada Wakil Bupati, Kalau tidak ada Bupati berarti tidak jadi sidang, bertepatan juga Nasdem hari Selasa sampai hari ini ada rapat di Kendari, Nasdem itu 9 orang, nah kalau mereka juga kurang maka kita tidak korum, karena mengambil keputusan APBD Itu 2/3 anggota yang hadir,"kata, Uking Djasah, Kamis, 28/09/2023.
Baca Juga: Hampir Rampung, RDMP Balikpapan Miliki 5.203 Equipment dengan Berat 110 Ribu Ton
Kemudian, lanjut Uking, pada hari kamisnya libur, tersisa hari Jumat, hanya saja PJ. Bupati Mubar di panggil di Jakarta yang tidak bisa dia ditinggalkan, sementara hari Sabtu tanggal 30 September dan hari libur.
"Besoknya kan sudah 1 Oktober, nah kalau sudah 1 Oktober APBD sudah tidk bisa lagi di bahas karena sudah lewat batas waktu, harus paling lambat 30 September, maka itulah alasannya kita sidang di Kendari karena orang Nasdem semua 9 orang dan pak Bupati juga di Kendari dan hari ini dia berangkat ke Jakarta ada pertemuannya di Jakarta,"ujarnya.
Ketua Golkar Muna Barat itu mengatakan sidang di Kendari bukan sidang membahas APBD tetapi sidang peripurna dua dalam rangka pengambilan keputusan. Hal itu dilakukan karena tidak ada waktu untuk digelar di Kantor DPRD Mubar, sehingga DPRD dan Pemda Mubar berinisiatif dilaksanakan di Kendari.
"tadi malam kita sidang. Mestinya tadi malam itu sidangnya di Mubar tapi karena pak Bupati rapat kemarin sampai sore dan tidak mungkin pulang malam ke Muna Barat, sementara orang Nasdem semua di Kendari ada rapat partai itulah alasannya,"ujarnya.
Olehnya itu kata mantan Ketua DPRD Muna ini bahwa Pelaksanaan paripurna DPRD Mubar di Kendari dianggap tidak melanggar PP nomor 12 tahun 2018 tentang tatertib Anggota DPRD.