Terima PPPK 797 Orang, DAU Minus, Pemda Muna Terancam Bubar

PUBLIKSATU, RAHA - Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Muna tahun 2023 sebanyak 797 kuota yang terdiri dari 750 formasi guru, 28 formasi kesehatan dan 19 untuk formasi tenaga teknis.
Dengan jumlah kuota yang diterima oleh Pemda Muna sebesar 797 itu dipastikan bakal menguras anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Muna.
Baca Juga: Buat 500.000 Rice Cooker Gratis, Pemerintah Siapkan Anggaran Rp 347,5 Miliar
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Muna Abdul Salam mengungkapkan Pemda Muna telah menandatangani berita acara dari Kemenkeu, Kemendikbud dan Kemenpan RB terkait dengan kepastian penambahan DAU 2023 dan 2024. Rupanya ditahun 2024 Kementrian Keuangan melakukan transfer DAU Rp 679 miliar. Dimana untuk memperhitungkan 8 persen kenaikan gaji saja tidak cukup untuk dibayarkannya.
"Teman-teman anggota Banggar DPRD untuk penyusunan APBD 2024 maka kalau mengacu pada PMK 212 dengan memastikan DAU Kesehatan, pendidikan, infrastruktur, Kelurahan dan PPPK maka Bubar kita ini, hanya bagaimana kita mengakali ini dengan mengangkat PAD setinggi-tingginya yang pada akhirnya realisasi sampai hari ini baru Rp 16 miliar dari target Rp 120 miliar lebih, jadi kami ini di Keuangan bukan menganalisis kebutuhan nakes, kebutuhan guru tetapi kami menganalisis kemampuan keuangan daerah,"ungkap Salam di hadapan Anggota DPRD Muna, pekan lalu.
Salam mengatakan pada saat pengusulan kuota PPPK sebanyak 25 untuk guru, 28 unutk tenaga kesehatan dan 22 untuk tenaga teknis. Pengusulan itu berdasarkan peraturan menteri keuangan (PMK) Nomor 212 tahun 2023 dimana disebutkan bahwa Kabupaten Muna mendapat alokasi DAU PPPK sebesar Rp 25,83 miliar lebih.
"Berdasarkan PMK itu, formasi guru berjumlah 493 orang Nakes 350 orang dan tenaga teknis tidak ada, sehingga dasar itu diperhitungkan kebutuhan DAU sebesar Rp 25,83 miliar lebih. Maka kalau kita menghitung angka gaji dengan perhitungan kami dengan gaji PPPK untuk guru punya anak, punya suami atau punya istri itu sebesar Rp 3,8 juta perbulan dan Nakes Rp 3,5 juta. Jadi kita butuh sekitar Rp 54 miliar,"ungkapnya.
Baca Juga: Mau Terima Bantuan Rice Cooker Gratis? Ketahui Syarat Ini
Kemudian kata Salam, DAU itu diperuntukkan hanya satu tahun anggaran, ditahun berikutnya penggajiannya tetap menggunakan DAU Bloc greand atau DAU tahun berjalan.
"Ingat dalam pembahasan APBD kita tahun 2023 berdasarkan transfer dana ke Daerah dan dana Desa, DAU bloc greand atau DAU bebas kita sekitar Rp 434 miliar. Kita harus membayar gaji sudah Rp 437 miliar. Bagaimana mungkin kita harus menambahkan begitu besar di beban APBD di 2024, kita akan rasakan dampaknya dengan penerimaan 797 orang ini karena dipaksakan,"terangnya.
Ditahun 2023 tambahan DAU Rp 25 miliar tidak semua diperuntukkan untuk gaji guru, sebab DAU tersebut dibuat dalam bentuk subsidi.
"Jadi DAU PPPK ini bentuknya subsidi tidak cukup untuk semuanya. Memang dibayarkan ini setelah SK atau NIP ditetapkan, tetapi DAU PPPK ini bersifat khusus, misalnya NIP kami laporkan ke kementerian keuangan baru uangnya turun. Jadi dibayarkan dulu baru digantikan,"ujarnya.
Di tahun 2023 ini kata Salam, PPPK yang baru saja diangkat tahun ini gajinya dibayarkan pada bulan Agustus lalu, tetapi sayangnya anggaran DAU untuk gaji PPPK tidak turun Rp 25 miliar dan tidak turun sebesar yang dibayarkan gajinya.
"Dibayarnya total Rp 25,083 miliar dibagi 1293 itulah gaji perorang ini dari DAU. memang ditehun berikutnya diperhitungkan Total gaji PNS dan PPPK dalam DAU, tetapi nyatanya ditahun 2024 kami sudah menerima dana transfer ke Daerah DAU yang tidak ditentukan penggunaannya sebesar Rp 550 miliar ini tidak fokus untuk menutupi penerimaan PPPK ada kenaikan gaji 8 persen dan 10 persen untuk alokasi dana Desa,"sebutnya.
Baca Juga: OJK Diminta Atur Bunga dan Biaya Layanan Pinjol Secara Transparan