Berita Terkini
Sultra

KPUD Muna Gelar Rakor Penentuan Titik Lokasi Pemasangan APK dan Kampanye

Oleh Anuardin · Kamis, 12 Oktober 2023 02:45 WIB · 2 menit baca
KPUD Muna Gelar Rakor Penentuan Titik Lokasi Pemasangan APK dan Kampanye
Ketgam : KPUD Muna Gelar Rakor Penentuan Titik Pemasangan APK dan Titik Rapat umum kampanye. (Foto: Anuardin). (Anuardin)

PUBLIKSATU, RAHA --- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Muna menggelar Rapat Koordinasi Penentuan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Kampanye Rapat Umum Bersama Pemerintah Daerah (Pemda Muna) dan pihak Forkopimda, Rabu, 11/10/2023.

Dalam rapat tersebut pihak Pemda Muna meminta kepada pihak KPUD Muna agar pemasangan APK tidak boleh merusak pemandangan kota apalagi mengganggu pemandangan pengguna kendaraan.

Baca Juga: Wapres Ma’ruf Amin Kungker di Makassar, Pj Gubernur Sulsel Tidak Hadir, Komisi II DPR: Semestinya Wajib Hadir

"Lokasi Pemasangan itu bisa konsentrasi di satu titik, dan tidak bisa merusak pemandangan pengguna kendaraan,"pinta Kepala Kesbangpol Muna Amirudin Ako.

Selain itu, Pemda Muna juga menghimbau kepada KPUD agar menyampaikan kepada partai politik untuk tidak tidak menempel alat peraga di pohon.

"Pemasangan alat peraga juga tidak boleh ditempel di pohon, termasuk tempat-tempat Ibadah betul-betul streril dari kampanye. Olehnya itu kita berharap konsensus hari ini bisa kita patuhi,"timpalnya.

Mantan Kabag Humas Pemda Muna ini mengajak kepada semua pihak untuk berkomitmen mensukseskan Pemilu dan berjalan aman dan kondusif.

"Kami dari Pemda akan berkomitmen bersama-bersama dengan KPU bagaimana pemilu berjalan dengan kondisif, aman dan lancar,"ucapnya.

Baca Juga: Sanksi Keras Bakal Diberikan KPU jika Partai Tidak Mendaftarkan Bacapres di Pilpres 2024

Sementara itu, Anggota KPUD kabupaten Muna La Ngkamabusi menyampaikan bahwa rakor hari ini membahas terkait rancangan titik lokasi pemasangan APK dan Rapat umum kampanye yang rencananya akan menggunakan fasilitas pemerintah.

"Pelaksanaan Rakor bersama Pemda dan Forkopimda bertujuan untuk menginventarisir lokasi titik pemasangan APK dan lokasi titik Rapat umum kampanye yang rencananya menggunakan fasilitas pemerintah,"ujarnya.

Ngkamabusi mengatakan dalam PKPU juga diatur tentang kampanye maupun alat peraga menggunakan lahan masyarakat atau lahan pribadi sepanjang ada izin dari pemilik lahan.

"Dalam PKPU itu tentang kampanye dimungkinkan menggunakan lahan pribadi atau lahan masyarakat sebagai tempat kampanye,"ujarnya.

Ia mengatakan rancangan ini lokasi kampanye dan titik lokasi pemasangan APK selesai digodok maka hasilnya di serahkan kepada Pemda untuk dilakukan review rancangan KPUD Muna.

Baca Juga: Sanksi Keras Bakal Diberikan KPU jika Partai Tidak Mendaftarkan Bacapres di Pilpres 2024