Dewan Gelar Paripurna Penyerahan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah
Bagikan

PUBLIKSATU, RAHA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna menggelar Rapat Paripurna Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Muna, Rabu 25 /10/2023
Dalam sambutannya Bupati Muna L.M. Rusman Emba mengatakan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir ini undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang yang memerintahkan adanya otonomi daerah kabupaten kota dan memberikan kewenangan yang seluas-luasnya disertai hak dan kewajiban kepada para penyelenggara pemerintahan daerah.
Baca Juga: Pemkab Busel dan PLN Teken MoU Soal Listrik Batuatas
"pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada tingkat Daerah tertuang pada ketentuan pasal 286 ayat 1 undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang menyebutkan bahwa pajak daerah retribusi daerah ditetapkan dengan undang-undang yang pelaksanaannya di daerah diatur lebih lanjut dengan peraturan daerah,"ujarnya.
Rusman menerangkan kebijakan desentralisasi melalui pelaksanaan otonomi daerah tentu memerlukan banyak faktor pendukung salah satunya kemampuan daerah untuk membiayai pelaksanaan kekuasaan kewenangan yang dimilikinya dalam rangka menggerakkan roda pembangunan sebesar-besarnya untuk rakyat.
"Salah satu sumber pendapatan daerah yang mampu memberikan kontribusi dalam menopang pembiayaan penyelenggaraan pemerintah daerah adalah pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan adanya kebijakan desentralisasi menurut otonomi daerah dituntut kemandirian dalam mendanai pembangunan kemampuan daerah untuk mencukupi Semua pengeluaran yang dapat dilihat dari besarnya peranan pendapatan asli daerah,"terangnya.
Baca Juga: Jokowi Kembali Percaya Amran Sulaiman Tempati Pos Menteri Pertanian
Selain itu, Pemerintah daerah dalam penyelenggaraan rumah tangga sendiri memerlukan dana yang tidak sedikit oleh karena itu pemerintah daerah harus mengoptimalkan sumber-sumber penerimaan daerah pajak Daerah dan Retribusi Daerah,"ujar Rusman.
Sumber pendapatan asli daerah yang memiliki kontribusi sangat penting dalam memilih pemerintahan dan pembangunan daerah karena bermanfaat dalam peningkatan kemampuan penerimaan pendapatan asli daerah dan juga mendorong laju pertumbuhan ekonomi daerah.
"Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta keuangan daerah, Pemerintah Kabupaten Muna berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pajak Daerah dan distribusi daerah pengaturan tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Muna,"jelas Rusman
Dengan begitu banyak potensi daerah yang masih belum maksimal pembuatannya untuk dijadikan objek dalam membayar pajak masih sangat rendah yang berakibat pada kekurangan penerimaan daerah dari sektor pajak.
Disisi lain pemerintah yang mengatur tentang pajak dan retribusi daerah diperhatikan dengan dua kondisi yang pertama masih banyak potensi daerah yang belum optimal untuk diatur pajak dan retribusiny.
Kedua adanya regulasi terbaru yang mengharuskan pemerintah daerah dalam hal ini formulasi kebijakan pajak Daerah dan Retribusi Daerah harus dibuat dalam suatu peraturan daerah sejak diberlakukannya undang-undang nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah membawa berbagai perubahan di antaranya pajak daerah dan penyederhanaan jenis retribusi.
Baca Juga: Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Dorong Pengesahan RUU Perampasan Aset untuk Berantas Korupsi
Ketgam : Bupati Muna L.M. Rusman Emba menyerahkan Raperda Retribusi dan Pajak Daerah kepada Ketua DPRD Muna. (Foto: Anuardin). ( Anuardin)