DPRD Mubar Gelar RDP dengan GKML Terkait Ganti Rugi Lahan Kantor Bupati

PUBLIKSATU, LAWORO-Polemik ganti rugi lahan antara Pemkab Muna Barat (Mubar) dengan masyarakat Desa Lakalamba, Kecamatan Sawerigadi, dikawasan pembangunan Kantor Bupati Mubar masih bergulir. Warga yang lahannya terkena dampak pembangunan belum merasa puas atas janji Pj. Bupati Mubar, Dr. Bahri, terkait ganti rugi lahan tersebut.
Hingga Senin (30/10) masyarakat melalui Gerakan Keadilan Masyarakat Desa Lakalamba (GKML), membawa masalah itu dimeja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mubar. GKML hering dengan beberapa anggota DPRD mengenai ganti rugi lahan yang belum ditunaikan oleh pemerintah daerah (Pemda) sesuai janji Pj. Bupati Dr. Bahri.
Baca Juga: Andi Amran Minta Jajaran Kementan Kerja Kedepankan Kedisiplinan dan Menguatkan Kejujuran
"Agenda hering hari ini (Senin,red) meminta DPRD untuk melakukan evaluasi atas janji Pj. Bupati Mubar pada salah satu media, terkait ganti rugi lahan warga Desa Lakalamba, yang terkena pembangunan kantor Bupati,"ungkap, Kuasa Hukum warga Lakalamba Firman Prahara.
Katanya, jauh sebelum dilakukan kegiatan pembangunan kantor Bupati, Pj. Bupati Dr. Bahri, menjanjikan kepada warga akan memberikan ganti rugi bagi mereka yang memiliki lahan dan terkena pembangunan kantor.
"Inti persoalannya hanya janji Pj. Bupati yang belum ditunaikan yakni akan memberikan ganti rugi lahan terhadap warga yang lahannya terkena dampak pembangunan kantor. Janji itu belum tuntas sampai sekarang,"katanya.
Menurut dia, Pj. Bupati pernah berjanji dihadapan masyarakat Desa Lakalamba, untuk memberikan ganti rugi lahan dengan hitungan Rp 5.000-1.0000 permeter. Namun dalam perkembangannya tidak terealisasi sesuai harapan warga.
Baca Juga: PKS Heran, Hasil Survei Pasangan Anies-Muhaimin Jelek semua Tetapi di Jalanan Banyak Massanya
"Pemkab Mubar, hanya memberikan penanganan dampak sosial. Untuk ganti rugi lahan tidak dilakukan. Dalilnya, Pemkab mengarahkan warga untuk mengikuti tim yang dibentuk oleh pemkab Mubar yang disebut aparsial,"ujar, Firman.
Dampak sosial yang dimaksud tambahnya, mengganti jenis tanaman masyarakat yang masuk dalam kawasan perkantoran. Tim aparsial inilah yang ditugaskan untuk menghitung kerugian tanaman masyarakat.
"Miris juga. Patokan menghitung tanaman itu seperti apa. Standar harga yang digunakan bagaimana. Kan ini terasa aneh,"ucapnya.
Terjadi perdebatan antara Pemkab Mubar dengan beberapa elemen warga yang tergabung dalam barisan GKML. Pemkab Mubar yang diwakili Kabag Hukum Setda Mubar Yuliana menyampaikan bahwa status lahan kompleks Bumi Praja Laworo, merupakan kawasan hutan lindung yang kemudian statusnya diturunkan menjadi APL.
Namun warga tidak menerima pernyataan Kabag Hukum tersebut, sebab tidak melampirkan bukti-bukti akurat, jika lahan yang masuk lokasi pembangunan kantor bupati Mubar saat ini kawasan lindung.
Baca Juga: Saka Wirakartika Kodim 1416 Muna Gelar Persami di Liangkabori