Carut Marut Lahan Kantor Bupati Bumi Praja Laworo

PUBLIKSATU, LAWORO-Pembangunan Kantor Bupati Bumi Praja Laworo, Kabupaten Muna Barat (Mubar) diera kepemimpinan Pj. Bupati, Dr. Bahri seakan tidak berjalan dengan mulus. Pemkab mendapat tantangan untuk memuluskan mega proyek pembangunan kantor tersebut.
Masyarakat Desa Lakalamba dan Marobea, Kecamatan Sawerigadi, mengklaim bahwa sebagian lahan yang dijadikan lokasi pembangunan, milik warga yang sudah lama digarap sebagai area perkebunan secara turun-temurun.
Baca Juga: Fasilitator Sekolah Pengerak Provinsi Sultra Kunjungi SMPN 9 Baubau
"Secara turun-temurun, masyarakat selalu mengolah dikawasan itu sebagai area perkebunan. Mereka menanam berbagai jenis tanaman didalamnya,"ungkap, salah seorang warga La Ode Dasa.
Oleh Pemkab Mubar mengklaim bahwa lahan yang menjadi kawasan Kompleks Perkantoran B…
tengah geliat pembangunan kantor Bupati yang saat ini mulai dikerja oleh pemenang tender, sekelompok masyarakat yang tergabung dalam GKML membangun riak. Bahkan mereka memblokade akses jalan masuk menuju lokasi pembangunan.
Baca Juga: Revisi PKPU Soal Usia Batas Usia Capres dan Cawapres Disepakati DPR dan KPU
Nampaknya GKML menuntut pembayaran ganti rugi lahan yang telah dijanjikan oleh Pj. Bupati Mubar, Dr. Bahri. Menurut kuasa hukum GKML Firman Prahara, Pemkab Mubar atas nama Pj. Bupati belum menepati janji untuk mengganti rugi lahan dengan hitungan Rp.5000-10.000 permeter.
"Pj. Bupati pernah berjanji dihadapan masyarakat untuk memberikan ganti rugi lahan bagi pemilik lahan yang terkena pembangunan kantor dengan hitungan Rp 5.000-1.0000 permeter. Namun dalam perkembangannya tidak terealisasi sesuai harapan warga,"terangnya.(Gola)