Berita Terkini
Sultra

Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Kades Lagasa Ditetapkan Sebagai Tersangka

Oleh Anuardin · Jumat, 3 November 2023 01:47 WIB · 2 menit baca
Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Kades Lagasa Ditetapkan Sebagai Tersangka
Ketgam : Kasat Reskrim Polres Muna, AKP Asrun. (Anuardin)

PUBLIKSATU, RAHA - Kesatuan Reserse dan kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Muna menetapkan Kepala Desa (Kades) Lagasa, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna inisial MAS sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen.

Polisi menetapkan Kades Lagasa MAS sebagai tersangka atas dugaan menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai Calon Kepala Desa (Cakades) Lagasa pada Pilkades serentak 2022 lalu.

Baca Juga: KPU Busel Gelar Finalisasi Data Baleg Bersama Partai Politik

Kapolres Muna AKBP Mulkaifin melalui Kasat Reskrim AKP Asrun mengatakan, proses penetapan tersangka MAS setelah penyidik Polres Muna melakukan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, baik saksi ahli maupun hasil uji laboratorium forensik Makassar.

"Hasil labfor Makassar berkaitan dengan ijazah MAS sudah ada, begitu pula keterangan saksi ahli hukum administrasi negara dan saksi ahli pidana telah dimintai keterangannya terkait kasus ijazah yang digunakan oleh tersangka,"terangnya, Kamis, 02/11/2023.

Baca Juga: Pilkada 2024, Bawaslu Busel Terima Dana Hibah Rp 11,5 Miliar

Asrun mengatakan Penetapan tersangka MAS telah melalui beberapa tahapan dan sudah sesuai SOP. Sejumlah bukti dan saksi telah dirampungkan oleh penyidik dalam kasus ini.

"Sudah kami tetapkan tersangka dan Surat Pemberitahuan Dilanjutkan Penyidikan atau SPDP penetapan tersangka sudah kita sampaikan kepada MAS (tersangka) dan Kejaksaan Muna,"ujarnya

Baca Juga: Praktik Prostitusi Online di Apartemen Dibongkar Polisi, Muncikari Resmi Tersangka

Atas perbuatannya MAS disangkakan pasal 69 ayat 1 Undang-Undang (UU) nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dengan ancaman hukum lima tahun penjara, atau pasal 264 ayat (2), ayat (1) ke 1e KUHP dengan ancaman 8 tahun kurungan, Subsider pasal 263 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

"Melihat ancaman hukumannya, tersangka bisa langsung kita tahan,"Pungkas Asrun. (Anuardin)