Blokade Dibuka, Pj Bupati Mubar Minta Masyarakat Tempuh Jalur Hukum

PUBLIKSATU, LAWORO - Blokade jalan menuju pembangunan Kantor Bupati Bumi Praja Laworo, Kabupaten Muna Barat (Mubar) dibuka. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang dipimpin langsung Kasatpol PP, Liber memerintahkan kepada anggotanya untuk membersihkan kayu-kayu yang melintang dibadan jalan.
Baca Juga: Aliadi: Ada Indikasi Kecurangan Penerimaan PPPK Busel
Para warga yang berada di sekitar lokasi, hanya bisa melihat dari jauh. Tidak ada gerakan atau aksi tambahan. Pembukaan blokade berlangsung aman dan tertib. Pj. Bupati Mubar, Dr. Bahri turun langsung dilokasi untuk memastikan pembukaan blokade tersebut.
Saat Pj. Bupati berada dilokasi, Dr. Bahri sempat adu argumen dengan salah seorang warga Safar Sigaraps. Masyarakat asal Desa Lakalamba itu, tetapi bersikeras akan memblokade kembali jalan jalur menuju pembangunan kantor bupati. Bahkan ia akan mempertahankan dan akan menduduki kembali lahan yang sudah diklaim milik Pemda Mubar.
"Saya akan tetap pertahankan apa yang menjadi hak milik masyarakat. Kami akan blokade dan akan duduki kembali lahan-lahan kami yang diklaim oleh Pemkab Mubar untuk pembangunan kantor,"tegas, Safar.
Baca Juga: Capres Anies Baswedan Ingatkan Negara Harus Memuliakan Para Alim Ulama
Sementara itu Pj. Bupati Mubar, Dr. Bahri ngotot tidak ada ganti rugi lahan. Karena status lahan yang menjadi lokasi pembangunan kantor bupati adalah milik Pemda Mubar. Sebab, jika Pemkab melakukan ganti rugi lahan, maka akan berkonsekuensi hukum.
"Saya tetap bertahan, lahan ini milik Pemda. Kalau bapak bertahan dengan pendapatnya, ambil jalan tengah. Gugat kepengadilan. Kalau pengadilan menyampaikan harus ganti rugi oleh Pemda. Saya akan bayar. Saya tidak akan banding,"timpal, Dr. Bahri.
Direktur Bina Keuangan Daerah, Kemendagri itu mengecam jika ada aksi blokade, maka akan berhadapan dengan aparat penegak hukum (APH). Terlebih lagi saat pertemuan antara GKML dengan Pemkab Mubar, Selasa (7/11/2023) diaula kantor bupati, mereka telah bertanda tangan pengakuan bahwa lahan itu milik Pemda.
"Tadi sudah bertanda tangan bahwa pemerintah daerah menyatakan status kepemilikan lahan Bumi Praja Laworo adalah milik Pemkab Mubar, berdasarkan penyerahan dari Pemkab Muna,"ujarnya.
Mendengar pernyataan Pj. Bupati itu, Safar kembali bersuara bahwa hasil pertemuan GKML dengan Pemkab Mubar, tidak ada solusi. Soal tanda tangan itu pihaknya tidak tahu-menahu, jika ada pernyataan yang disisipkan terkait pengakuan status lahan milik Pemkab Mubar.
"Saya tidak tau ada pernyataan itu. Kami dijebak saat pertemuan. Teman-teman lain mengakunya tidak tahu kalau ada pertanyaan seperti itu. Sepengetahuan mereka yang ditanda tangani itu adalah daftar hadir peserta. Itupun tanda tangan itu tidak diberikan ditempat pertemuan, tetapi diwarung kopi,"tandasnya, diamini salah seorang warga Jen.
Baca Juga: 6 Hakim Konstitusi Diberikan sanksi Teguran Lisan
Ia sangat menyangkan sikap Pj. Bupati Mubar yang memaksakan warga untuk menempuh jalur hukum dengan menggugat dipengadilan. Padahal persoalan ini timbul dari Pj. Bupati sendiri yang telah berjanji dan berkomitmen untuk melakukan ganti rugi lahan.