Berita Terkini
Sultra

Bahri Sebut Pembayaran Ganti Rugi Tanaman Masyarakat di Lahan Perkantoran Bupati Mubar Tuntas

Oleh Anuardin · Kamis, 9 November 2023 02:15 WIB · 3 menit baca
Bahri Sebut Pembayaran Ganti Rugi Tanaman Masyarakat di Lahan Perkantoran Bupati Mubar Tuntas
Ketgam : PJ. Bupati Muna Barat Dr Bahri saat menandatangani deklarasi damai di Aula Mapolres Muna (. (Anuardin)

PUBLIKSATU, RAHA - Selama sepakan ini sejumlah Warga melakukan blokade jalan akses Pembangunan Kantor Bupati Muna Barat. Penyebabnya warga menuntut pihak Pemda Muna Barat untuk melakukan ganti rugi lahan kepada masyarakat yang pernah dijanjikan oleh PJ. Bupati Muna Barat. Akibatnya pembangunan Kantor Bupati Muna Barat menjadi terhambat.

Saat ditemui di Polres Muna, Pj. Bupati Muna Barat Dr. Bahri menerangkan lahan pembangunan Kantor Bupati Mubar merupakan lahan penyerahan dari Kabupaten Muna saat pemekaran Mubar.

Baca Juga: KPK Bakal Panggil Ketua Komisi IV DPR Sudin, Usut Kasus Korupsi Kemetan

"Tanah itu penyerahan dari Kabupaten Muna yang menandatangani saat itu orang tua kita Pak Bupati Ridwan Bea dengan menyerahkan aset tanah seluas 250 heaktar,"terangnya, Rabu, 08/11/2023.

Tanah itu kata Bahri bersumber dari penurunan status APL. Kemudian di dalam lahan itu ada menguasai oleh masyarakat dengan berkebun di dalamnya.

"Nah ketika kita mau menggunakan perkantoran Muna Barat karena ini tanah Pemda maka kita perlakukan bukan ganti rugi lahan maka yang kita lakukan adalah pengenaan dampak sosial, ini diatur dalam Perpres nomor 62 tahun 2018 dan secara aturan teknis diatur dalam peraturan menteri ATR BPN nomor 6 2020,"jelasnya.

Sebelum dilakukan ganti rugi, PJ. Bupati melakukan koordinasi dengan mengajukan surat ke Gubernur Sultra terkait pembentukan tim terpadu penanganan dampak sosial. Sebab hal itu menjadi kewenangan gubernur.

"Konsultasi kami di biro hukum Provinsi dan mereka mengatakan bahwa yang berlaku adalah Perpres 62 bukan ketentuan undang-undang ganti rugi tanah. Karena tanah itu milik Pemerintah Daerah,"timpalnya.

Selain itu Pemda Mubar juga bersurat kepada dinas Kehutanan untuk memastikan titik koordinat lahan itu sudah sesuai dengan SK Bupati Muna tentang penyerahan aset sebagai bagian terbentuknya Kabupaten Muna Barat.

Baca Juga: Korupsi Dana BTS Baru Rp 1 T Terungkap, Direktur LKSP: Rp 7 Triliun Mengalir Kemana Lagi

"Di undang-undang nomor 14 tahun 2014 tentang pemekaran Mubar disebutkan Ibukota kabupaten di Laworo kecamatan Sawerigading. kami bersurat untuk mempertanyakan titik dimaksud (titik koordinat lahan-red) apakah masuk dalam kawasan APL atau bukan, dan dijawab itu adalah kawasan APL,"ungkap Bahri.

Oleh sebab itu, Bahri menyiapkan anggaran dalam APBD untuk biaya ganti rugi tanaman yang ada didalam lahan milik Pemda Muna Barat. Dalam penganggaran ini dirinya butuh asumsi sebagai standar, maka standar yang digunakan adalah NJOP, dimana NJPOnya Rp 5.000- Rp 10.000.

"Maka itulah yang saya anggarkan dalam APBD Rp 8,1 Miliar. Nah dalam pelaksanaannya bukan mengikuti titah raja seperti yang mereka katakan, tetapi saya harus membentuk tim penilai, kemudian tim penilai melakukan penilaian berdasarkan data terpadu,"ujarnya.

Tim penilai itu diketuai oleh Sekda Mubar dengan anggota para kepala desa ditiga desa yang ada di Kecamatan Sawerigading. Tim itu melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan meminta masyarakat yang menguasai tanah dan diminta untuk di patok.